Pemerintah Tetapkan Batas Tertinggi Rapid Test Antigen, Paling Mahal Rp 275 Ribu
Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yakni sebagai berikut
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap (swab).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Adapun pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen yaitu Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujarnya.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium dan fasilitas lainnya.
Azhar menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Sekali lagi saya tegaskan harus mengikuti kebijakan ini," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Azhar mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga tinggi rapid test antigen, segera menurunkan tarif.
Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen sebagai Syarat Masuk Jakarta dari Batam?
Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Tes Rapid Antigen, Rapid Tes, hingga Tes PCR/Swab, Berapa Biayanya?
Perlu diketahui, rapid test antigen dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Rapid test antigen ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan.
Sebelumnya, ada banyak fasilitas kesehatan yang mematok harga tinggi untuk rapid test antigen.
Dilansir Kompas.com, Rabu (16/12/200), Bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan fasilitas rapid test antigen.
Harga rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta adalah Rp 385.000.
Hasil tes dapat diketahui dalam waktu 15 menit.
Kemudian, dikutip dari laman resmi Siloam Hospital, biaya rapid test antigen di Rumah Sakit Siloam Hospitals Group adalah Rp 499.000.
Apa Itu Rapid Test Antigen?

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Nantinya masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12) sampai Jumat (8/1) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional. Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Baca juga: BIAYA Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Masuk Jakarta Mulai 18 Desember 2020
Baca juga: ATURAN BARU! Penumpang dari Bandara Hang Nadim Batam ke Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode. Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut juga meminta Anies untuk membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 19.00 WIB.
Pola kerja di rumah juga diminta Luhut mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Ya kami tentu mendukung kebijakan pak Menko. Kami di Pemprov DKI Jakarta minta semuanya WFH juga diatur dan dibatasi,” kata Wagub.
Riza mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan WFH.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, tapi di seluruh instansi, lembaga dan perusahaan yang ada di Ibu Kota.
“Kami minta seluruhnya patuh dan kami akan meningkatkan lagi operasi yustisi khususnya menyambut tahun baru 2021,” ujar Riza.
Menurutnya, operasi yustisi yang digelar Satpol PP DKI bersama perangkat wilayah dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
Penumpang Mengeluh
Kewajiban bagi para penumpang yang keluar masuk Jakarta menjalani rapid test antigen dikeluhkan.
Penumpang utamanya mengeluh soal biaya test tersebut.
Sebab, biaya yang dikeluarkan tes rapid antigen lebih mahal daripada rapid test biasa.
"Kan itu(rapid antigen) lebih mahal, belum tiketnya," ujar salah seorang penumpang kereta bernama Yogi.

Selama ini apabila ia ke luar kota menggunakan kereta api ia harus merogoh kocek di kantong hingga Rp 750 ribu sekali perjalanan ditambah rapid test biasa yang harganya Rp 85 ribu.
Apabila menggunakan rapid test antigen anggaran yang dikeluarkan makin membengkak.
"Mungkin bisa satu juta lebih, belum urusan waktu kan harus dua hari sebelum berangkat," ujarnya.
Rapid test antigen adalah test yang digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Biasanya hasil bisa terlihat dalam 15 menit. Rapid antigen bekerja paling baik ketika orang tersebut dites pada tahap awal terkena infeksi virus corona.
Akan tetapi, meskipun hasilnya didapati positif, dokter masih perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk memastikan diagnosis.
Untuk saat ini, PCR dinilai sebagai cara paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang positif COVID-19 dan sebaliknya.
Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Tes Rapid Antigen, Rapid Tes, hingga Tes PCR/Swab, Berapa Biayanya?
Baca juga: Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru, Masuk dan Keluar Jakarta Wajib Test Rapid Antigen
Kendati demikian, penggunaan skrining dengan rapid antigen bisa membantu untuk pencegahan penularan penyakit.
Lalu apa yang dimaksud dengana antigen? Antigen merupakan molekul yang mampu menstimulasi respons imun.
Molekul itu dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, atau lipid.
Dalam kasus SARS-CoV-2 ada beberapa antigen yang diketahui seperti nukleokapsid fosfoprotein dan spike glikoprotein.
Rapid test antigen berfungsi mendeteksi protein lonjakan yang ditemukan di permukaan SARS-CoV-2.
Baca Berita Tribunbatam.id di Google
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes: RS dan Klinik Swasta Harus Ikuti Batas Tarif Rapid Test Antigen