Batam-Pinang Masih Berdarah-darah, Angka Pengangguran Bengkak Saat Pandemi, PHK Hantui Pekerja

Pandemi virus corona yang berkepanjangan membuat sejumlah wilayah Kepri masih berdarah-darah, ancaman PHK masih membayangi jutaan pekerja

Shutterstock/Blue Planet Studio
Batam-Pinang Masih Berdarah-darah, Angka Pengangguran Bengkak Saat Pandemi, PHK Hantui Pekerja. Foto ilustrasi karyawan yang kena PHK saat pandemi Covid-19 

TRIBUNBATAM.id - Batam-Pinang Masih Berdarah-darah, Angka Pengangguran Bengkak Saat Pandemi, PHK Masih Hantui Pekerja.

Pandemi virus corona yang berkepanjangan masih membuat sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berdarah-darah.

Minimnya permintaan pasar akan barang dan jasa membuat sejumlah industri  sempat tutup sementara, yang berdampak pada dirumahkannya ribuan karyawan.

Alhasil selama pandemi Covid-19 menghantam dan hingga kini belum usai angka pengangguran di Kepri makin parah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang mencatat, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2020 mengalami kenaikan signifikan 2,99 persen dibanding Agustus 2019.

Dari data yang itu TPT di Kota Gurindam mencapai 9,30 persen atau 9.537 jiwa.

Sedangkan di tahun 2019 lalu angka pengangguran masih 6,31 persen atau 6.356 jiwa.

Baca juga: Selama Pandemi Jumlah Pengangguran di Tanjungpinang Terus Bertambah

Baca juga: Kemenaker Klaim UU Cipta Kerja Jawab Persoalan Pengangguran di Indonesia, Ini Alasannya

"Peningkatannya cukup tajam.

Akibat pandemi Covid-19 banyak terjadi pemutusan hubungan kerja dan jika menurun justru menjadi anomali dengan keadaan tentunya," kata Kepala BPS Tanjungpinang, Mangampu Tua Gultom, Kamis (17/12/2020).

Mangampu menambahkan, pandemi Covid-19 saat ini menyasar tajam ke sektor pariwisata dan industri kecil menengah, hingga berakibat tutup sementara atau sampai waktu yang tidak ditentukan.

Ilustrasi pengangguran
Ilustrasi pengangguran (Tribunnews)

"Akibatnya omzet menurun dan upaya yang mereka lakukan tentu menekan biaya produksi dan mengurangi tenaga kerja.

Jadi yang bertahan pada umumnya itu adalah usaha yang mempekerjakan keluarga," ungkapnya.

Di sisi lain tercatat data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) ikut mengalami kenaikan sebanyak 0,09 persen dengan jumlah 62,46 persen di tahun 2019 dan 62,56 persen di tahun 2020.

Baca juga: Disiram Air Keras Karena Sering Main Tiktok, Istri Sebut Suaminya Cemburuan dan Pengangguran

Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik, Apindo Kepri Bereaksi Keras: Jangan Menambah Pengangguran

"Untuk jumlah bekerja di tahun 2020 mengalami penurunan tercatat 92.996 jiwa sedangkan di tahun 2019 sebanyak 94.349 jiwa," sebut Mangampu.

Selanjutnya lapangan kerja utama per Agustus tahun 2020 yang mengalami penurunan justru di sektor jasa yakni, 73.070 jiwa dari 76.186 jiwa tahun 2019

Lain halnya di sektor pertanian, mengalami kenaikan per Agustus 2020 di angka 4.135 jiwa dari 2.978 jiwa tahun 2019 dan manufaktur diangka 15.791 dari 15.185 tahun 2019.

Kepala BPS Tanjungpinang, Mangampu Tua Gultom saat memaparkan data pengangguran di ruang kerjanya, Kantor BPS Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020)
Kepala BPS Tanjungpinang, Mangampu Tua Gultom saat memaparkan data pengangguran di ruang kerjanya, Kantor BPS Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020) (TRIBUNBATAM.id/MOMENTUM JALINAN SIMANJUTAK)

Kondisi serupa dialami Batam

Merujuk data BPS, tingkat pengangguran di Batam pada Agustus 2020 mencapai 11,79 persen.

Data itu sekaligus menjelaskan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Batam mengalami kenaikan 3,48 poin dibandingkan Agustus 2019.

Sepanjang 2020, ekonomi di Batam ikut terkena hantaman Covid-19.

Baca juga: VIRAL Mantan Pramugari Jual Alpukat demi Sambung Hidup, Korban PHK di Masa Sulit Pandemi Corona

Kenaikan tingkat pengangguran terbuka di Batam berbanding lurus dengan bertambahnya angkatan kerja Batam pada Agustus 2020.

Tercatat, angkatan kerja Kota Batam Agustus 2020 sebanyak 745.545 orang.

Jumlah ini bertambah 52.427 orang dibanding angkatan kerja pada Agustus 2019.

Adapun penduduk yang bekerja di Kota Batam pada Agustus 2020 sebanyak 657.642 orang.

Jumlah itu bertambah 22.126 orang dibanding penduduk yang bekerja pada Agustus 2019.

Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK.
Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK. (TribunBatam.id/Istimewa)

Sementara tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Kota Batam Agustus 2020 sebesar 68,33 persen.

Angka itu meningkat 1,87 poin persen dibanding TPAK Agustus 2019.

Sebanyak 463.773 orang (70,52 persen) bekerja pada kegiatan formal pada Agustus 2020.

Selama setahun terakhir, dari Agustus 2019 yang besarnya 75,86 persen, pekerja formal turun hingga 5,34 poin persen.

PHK massal

Sebelumnya diberitakan pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tak luput dari badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam bahkan memiliki jadwal tetap baru, yakni memediasi antara pekerja dan perwakilan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.

Kadisnaker Batam Rudi Syakirti mengakui, Covid-19 menjadi alasan tunggal terjadi PHK massal di sejumlah perusahaan.

"Banyak akibat Covid-19 ini (PHK).

Perusahaan banyak yang terdampak, ujungnya tak dapat bertahan terjadi PHK," ujarnya.

Baca juga: Pekerja PT KSW Honeywell Batam Kaget Perusahaan PHK Massal, Dapat Info Hanya 2 Hari

Pihaknya bahkan pernah melayani 6 agenda mediasi karyawan dengan perusahaan dalam waktu berdekatan.

Informasi mediasi terjadwal di mading Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Disnaker Batam di Sekupang.

Dipecat tanpa pesangon

Sebelumnya sejumlah pekerja PT Rock Internasional Tobaco Batam mendatangi kantor Disnaker Batam, Rabu (26/8/2020).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap perusahaan yang dianggap tak bertanggung jawab terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap 60 karyawannya.

Kedatangan puluhan karyawan PT Rock Internasional Tobaco itu ingin melakukan mediasi dengan pihak perusahaan guna mencari solusi, lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon.

Kordinator karyawan yang memperjuangkan pesangon, Faisal mengatakan mereka menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban para karyawan yang di PHK.

Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK.
Personel kepolisian dan karyawan saat memasuki gedung PT KSW Honeywell Batam di kawasan Latrade Industrial Park, Selasa (24/11/2020). Setidaknya 400 pekerja di perusahaan ini menerima PHK. (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kami menuntut hak kami karyawan, sudah korban PHK namun pesangon pun tak kami dapati. Makanya siang ini kami dihadirkan bersama perusahaan untuk melakukan mediasi," katanya.

Badai PHK menjalar ke Anambas

Sementara di Anambas, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja atau DPM-PTSP Naker Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkap 126 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Angka ini terhimpun pada September yang terdiri dari sektor migas dan non migas.

Namun sejak new normal, sejumlah perusahaan mulai merekrut kembali pekerjanya.

Untuk sektor migas, setidaknya ada 13 karyawan yang kembali bekerja dengan sistem shift.

Baca juga: Pekerja Batam Menangis! Nasib Malang 400 Lebih Karyawan PT KSW Honeywell, Kaget Terkena PHK Massal

"Angka PHK yang tercatat itu, untuk sektor migas dan non migas," ucap Kepala DPM-PTSP Naker, Yunizar, Jumat (27/11/2020).

Yunizar mengungkapkan, besaran UMK Anambas 2021 tidak mengalami kenaikan.

Ini artinya besarannya sama seperti UMK 2020 Anambas sebesar Rp 3.501.441.

Dalam prosesnya, perwakilan pekerja meminta agar angka UMK 2021 Anambas naik.

Namun dengan melihat kondisi usaha yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga cenderung berat untuk diakomodir.

Apabila dipaksa bertambah dan pengusaha tidak kuat dikhawatirkan ada karyawan yang nantinya di PHK.

"Seperti pengusaha rumah makan yang harus memperhatikan pendapatan dengan pengeluaran membayar gaji karyawan," sebutnya.

Baca juga: Lebih Dari 1000 Pekerja di Tanjungpinang Dirumahkan, 112 Orang Di-PHK Sejak Pandemi Corona

Besaran UMK Anambas berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak/Beres Lumbantobing/Rahma Tika/Agus Tri Harsanto)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved