PILKADA KEPRI

Hasil Pleno KPU Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina Menang di Pilgub Kepri, Tim Insani Gugat ke MK

Hasil pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina unggul di Pilgub Kepri.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Hasil Pilkada Kepri, tim paslon Sinergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hasil pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina unggul di Pilgub Kepri.

Pilkada Kepri diikuti tiga pasangan yakni Soerya Respationo-Iman Sutiawan (01), Isdianto-Suryani (02), dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina (03).

Pada, Sabtu (19/12/2020) kemarin sore, pleno penetapan hasil penghitungan suara disahkah. Pasangan calon (Paslon) Ansar-Marlin (Aman) unggul dari Paslon lainnya. 

Penetapan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Sriwati saat dihubungi Tribunbatam.id.

"Alhamdulilah sudah selesai kemarin sore. Pleno tingkat KPU Kepri menunjukan Paslon urut 3 unggul," ungkapnya, Minggu (20/12/2020). 

Ditanyakan apakah berjalan lancar tanpa ada protes saat penetapan pleno tersebut oleh tim masing-masing Paslon? 

"Prosesnya berjalan lancar. Hanya saja dua tim dari paslon nomor urut 1 dan 2 tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan pleno. Tapi hal itu tidak mengubah hasil penetapan," ujarnya menjawab. 

Dari hasil pleno rekapitulasi yang sudah selesai  dilakukan, pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara.

Pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan suara 280.160.

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan dukungan 308.553.

Terpisah Ketua Tim Pemenangan Aman, Ade Angga sangat senang dengan hasil pleno di tingkat KPU Kepri. 

"Alhamdulilah hasil sudah disaksikan bersama tim atau saksi dari paslon lainnya. Suara tidak berubah dari pleno tingkat Kabupaten/Kota," ungkapnya. 

Ia pun menyampaikan, bila ada paslon yang akan melakukan gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan, sebab menjadi hak yang tertuang dalam aturan. 

"kan memang ada diberikan waktu kalau tidak salah 3 hari setelah penetapan kemarin untuk menggugat. Kami sampaikan, kemenangan ini adalah milik masyarakat Kepri," ucapnya.(dra) 

TIM INSANI GUGAT

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved