PILKADA KEPRI

Hasil Pleno KPU Kepri Ansar Ahmad-Marlin Agustina Menang di Pilgub Kepri, Tim Insani Gugat ke MK

Hasil pleno KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina unggul di Pilgub Kepri.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Hasil Pilkada Kepri, tim paslon Sinergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. 

Ketua Tim pemenangan Isdianto-Suryani (Insani), Bakti Lubis membenarkan bahwa tim yang ditunjuk tidak menandatangani berita acara hasil. penetapan pleno penghitungan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri). 

Hal itu dilakukan dalam bentuk kritikan terhadap dugaan kecurangan yang terjadi saat Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung. 

"Bahkan hampir semua pleno baik tingkat PPK kita tidak tanda tangani," ujarnya melalui sambungan telpon, Minggu (20/12/2020). 

Politisi Hanura ini menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran seperti politik uang, dan keberpihakan baik penyelenggara dan pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu menjadi bagian materi layangan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK). 

"Itulah bagian dari materi yang akan kami layangkan gugatan ke MK," tegasnya. 

Menurutnya, layangan gugatan ke MK ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat Kepri untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan jujur. 

"kalau dugaan kecurangan ini dibiarkan tanpa ada pembuktian dan hasil yang jelas, artinya akan melahirkan pemimpin yang tidak baik," ujarnya. 

Ditanyakan kapan akan melayangkan gugatan tersebut, mengingat ada 3 hari kerja waktu diberikan untuk melayangkan gugatan? 

"secepatnya kita akan lakukan, tim kuasa hukum kita akan bekerja terkait hal itu," ucapnya menjawab. 

(Tribunbatam.id/endrakaputra) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved