Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP
Polisi menangkap pemuda peserta aksi 1812 yang memukul aparat dengan benda tumpul saat berlangsung unjuk rasa di Pontianak, Kalimantan Barat
TRIBUNBATAM.id - Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP.
Aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berakhir ricuh, Jumat (18/12/2020).
Polisi juga menangkap seorang peserta aksi yang kedapatan memukul aparat dengan benda tumpul.
Dalam aksi ini 2 polisi terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat jadi korban penganiayaan saat bubarkan aksi.
"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Peserta Aksi 1812 Bawa Narkoba & Sajam Tersangka, 455 Ditangkap: Brimob Vs Jawara Pasang Kuda-kuda
Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Ketua Umum PA 212, Terkait Orang Bawa Sajam dan Ganja di Aksi 1812
Saat ini, kedua polisi yang terluka dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.

Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat.
"Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi.
Baca juga: Simpatisan FPI Bawa Golok saat Aksi 1812, Sebut ke Polisi Buat Jaga-jaga Kalau Ada Rusuh
Baca juga: Berbaju Pencak Silat Bawa Badik dan Jimat, Ditangkap Saat Hendak Ikut Aksi 1812: Buat Jaga-jaga, Pak
Bahkan, kata Donny, polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," tambah Donny.
Donny menegaskan, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.