Peserta Aksi 1812 Bawa Narkoba & Sajam Tersangka, 455 Ditangkap: Brimob Vs Jawara Pasang Kuda-kuda
Membawa senjata tajam dan narkoba 7 peserta aksi 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta yang ditangkap polisi ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNBATAM.id - Peserta aksi 1812 yang membawa sajam dan narkoba ditetapkan tersangka, mereka bagian dari 455 orang yang ditangkap polisi di kawasan Istana Negara, Jakarta.
Polisi menetapkan 7 orang peserta aksi 1812 yang ditangkap sebagai tersangka.
Mereka kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan narkoba).
Tujuh orang tersebut meruakan bagian dari 455 peserta aksi 1812 yang ditangkap polisi, saat melakukan aksu di kawasan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
"455 orang itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ada lima (orang) bawa sajam dan dua yang bawa narkoba.
Tujuh tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Simpatisan FPI Bawa Golok saat Aksi 1812, Sebut ke Polisi Buat Jaga-jaga Kalau Ada Rusuh
Baca juga: Pendukung Rizieq Tantang Polisi Duel Tangan Kosong, Pasang Kuda-kuda Nyaris Adu Jotos Saat Aksi 1812
Baca juga: Ada Mobil Bawa Nasi Kotak Untuk Massa Aksi 1812 di Istan Negara, Polisi Tangkap Sejumlah Orang
Yusri mengatakan, lima pembawa sajam itu ditangkap oleh Polres Tangerang dan Jakarta Utara dalam operasi kemanusiaan terhadap massa aksi.

Adapun dua orang yang membawa narkoba ditangkap oleh Polres Depok dalam operasi serupa.
"Ada yang di Tangerang, ada yang di Jakarta Utara (lima pembawa sajam).
Kalau yang narkoba itu dua orang di Depok.
Jadi semua itu mereka mau demo, dilakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti
Yusri mengatakan, sejauh ini, massa lainnya belum dipulangkan dan mereka masih diperiksa oleh penyidik.
"Yang lainnya belum (dipulangkan), kami masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain, belum tahu kami, kalau dari ratusan yang lain masih dicek," kata dia.
Aksi 1812 yang diinisiasi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, diketahui tidak diizinkan polisi.