Peserta Aksi 1812 Berani Pukul dan Tendang Polisi, Pemuda 21 Tahun Diringkus Dijerat Pasal 170 KUHP
Polisi menangkap pemuda peserta aksi 1812 yang memukul aparat dengan benda tumpul saat berlangsung unjuk rasa di Pontianak, Kalimantan Barat
Terkait dengan insiden penyerangan anggota polisi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, terduga pelaku berinisial RDS pada malam harinya langsung berhasil diamankan.
"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II," ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Kalbar.
Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda
Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak
Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab: Singung Adil dalam Islam, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Tanggung Jawab
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap dan Pemuda yang Pukul Aparat Saat Aksi 1812 Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
(*)
