KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Kajari Tanjungpinang Minta Maaf Penanganan Kasus Korupsi BPHTB Lambat, Apa Alasannya?
Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam meminta maaf atas lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Dugaan kasus korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang.
Alasan lambat, karena penanganan kasus oleh Kejari Tanjungpinang tersebut bersamaan datangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Jadi mempertimbangkan aspek keselamatan dan penerapan protokol kesehatan, ada kesulitan dalam permintaan keterangan saksi-saksi. Jadi agak lambat penanganannya, mohon dimaklumi," ujar Ahelya Abustam, Senin (21/12/2020).
Ia menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan oleh pihaknya.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan penetapan tersangka kasus ini. Satu orang inisial YR yang berstatus ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Ditanyakan, apakah dilakukan penahanan terhadap tersangka?
"Sesuai aturan terkait pandemi, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan," jawabnya.
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka
Diberitakan, lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.
"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020).
Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang.
"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi BHTB Tanjungpinang?
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang setelah Pilkada Serentak di Kepri.
Baca juga: Pria Nekat Selundupkan HP ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Aksinya Bukan yang Pertama
Ia mengungkapkan penetapan tersangka sebenarnya akan dibuat pada 9 Desember 2020, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Penyidik Kejari Tanjungpinang setidaknya telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap kasus yang telah diselidiki selama lebih kurang satu tahun lamanya.
"Selesai Pilkada Kepri akan kami tetapkan tersangkanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2112kajari-tanjungpinang-ahelya-abustam.jpg)