Minggu, 26 April 2026

KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Kajari Tanjungpinang Minta Maaf Penanganan Kasus Korupsi BPHTB Lambat, Apa Alasannya?

Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam menegaskan, komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas korupsi menjadi sesuatu yang wajib

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. Kajari Tanjungpinang minta maaf penanganan kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang lambat 

Tunggu Audit BPKP Kepri Hingga Didemo Mahasiswa

Dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil audit.

Hasil audit tersebut dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

"Jadi kami masih tunggu hasil dari BPKP, sebab barulah bisa melanjutkan proses berikutnya," ucapnya, Rabu (24/6/2020) di kantor Kejari Tanjungpinang.

Dengan tegas Ahelya mengatakan, akan mengumumkan tersangka bila hasil audit BPKP keluar.

"Kami tentu akan menyampaikan terus perkembangan kasus ini. Setelah hasil audit keluar, akan disampaikan penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang.

Penjelasan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih berlangsung.

Hal ini ditegaskannya, pasca sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).

"Kami sampaikan kasus ini masih berjalan sampai saat ini. Beberapa waktu lalu penyidikan agak terganggu saat wabah Covid-19 lagi membludaknya," ujarnya.

Ia melanjutkan, masih ada empat saksi lagi yang belum diperiksa karena terkendala wabah Covid-19. Saksi tersebut bukan dari masyarakat Tanjungpinang, melainkan dari luar daerah.

"Saksi tinggal empat orang lagi, ada dari Surabaya, dan daerah lain. Kalau saksi dari BP2RD sudah semua," ujarnya.

Para saksi yang belum diperiksa itu berkaitan dengan pembuatan aplikasi BPHTB. Sebab, modus dugaan korupsi BPHTB itu dilakukan oleh pelaku melalui aplikasi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved