KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPHTB hingga Reaksi Wali Kota Rahma
Penetapan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang ini disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media
Mulai dari Oktober 2019 lalu, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
Hingga memasuki akhir tahun 2020, belum ada keterangan resmi dari Pihak Kejari Tanjungpinang akan adanya tersangka dalam dugaan kasus itu.
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Iya belum ada penetapan tersangka, tapi pasti ada kok," ujarnya kepada TribunBatam.id, sesudah menghadiri kegiatan Pemko Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).
Ia mengungkapkan kendala dalam mengungkap kasus itu.
Menurutnya, selain karena pandemi Covid-19, sejumlah saksi-saksi yang berhalangan hadir juga menjadi kendala dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kendalanya saat itu Covid-19 mulai muncul dan saksi-saksi tidak bisa hadir," ujarnya.
Ahelya menegaskan, pasti akan ada tersangka dalam kasus tersebut, apalagi telah didapatkan hasil kerugian negara.
"Pasti ada kok tersangkanya, dalam waktu dekat ini," jawabnya kembali.
Selain kasus itu, saat ini Kejari juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Sejumlah saksi termasuk Direktur BUMD Fahmi juga turut di periksa dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Saat ini kita masih dalam pulbaket dulu, sejumlah saksi telah kita mintai keterangannya," sebut Ahelya kembali.
Tunggu Audit BPKP Kepri Hingga Didemo Mahasiswa
Dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil audit.
Hasil audit tersebut dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
