KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPHTB hingga Reaksi Wali Kota Rahma

Penetapan tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang ini disampaikan Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. Kejari Tanjungpinang menetapkan YR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang, Senin (21/12/2020) 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

"Jadi kami masih tunggu hasil dari BPKP, sebab barulah bisa melanjutkan proses berikutnya," ucapnya, Rabu (24/6/2020) di kantor Kejari Tanjungpinang.

Dengan tegas Ahelya mengatakan, akan mengumumkan tersangka bila hasil audit BPKP keluar.

"Kami tentu akan menyampaikan terus perkembangan kasus ini. Setelah hasil audit keluar, akan disampaikan penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang. (tribunbatam.id/Endra Kaputra/Momentum Jalinan Simanjuntak)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved