BERITA POPULER

Berita Populer, Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pengacara INSANI hingga Sekolah Tatap Muka di Batam

Ada beberapa berita di Kepri menarik perhatian pembaca Tribun, Selasa (22/12).Di antaranya Yusril Ihza Mahendra jadi tim pengacara INSANI di Sidang MK

Editor: Dewi Haryati
tribunnews/danypermana
Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra jadi Tim Pengacara INSANI, ajukan gugatan terkait Pilkada Kepri ke MK 

"Itulah bagian dari materi yang akan kami layangkan gugatan ke MK.

Secepatnya kami akan lakukan, tim kuasa hukum kami akan bekerja terkait hal itu," tegasnya.

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim SInergi & INSANI Ogah Teken Hasil Pleno, KPU: Tak Ubah Hasil Penetapan

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri - Ansar-Marlin Unggul, KPU Kepri Tunda Rapat Pleno, Ini Sebabnya

Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Menurutnya, layangan gugatan ke MK ini adalah bentuk edukasi kepada masyarakat Kepri untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan jujur.

"Kalau dugaan kecurangan ini dibiarkan tanpa ada pembuktian dan hasil yang jelas, artinya akan melahirkan pemimpin yang tidak baik," ujarnya.

2. Pengusaha Hotel dan Restoran Batam Protes Larangan Acara Tahun Baru, Ketua PHRI : Kenapa Mendadak?

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.

Dalam surat itu, terdapat poin-poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.

Yakni, poin ke 3 huruf c terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;

Poin 4 setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan 
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur. 

Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.

Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, terpaksa menunda.

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya. 

Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.

Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved