TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Kasus korupsi di Disdik Kepri menjerat PPK Damsiri Agus, PPTK Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja Arif Zailani.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Karena dakwaan baru kami terima tadi, kami butuh waktu untuk mempelajari. Pada intinya kami ajukan eksepsi," sebutnya.
Begitu juga dengan dua kuasa hukum lainnya juga mengajukan eksespsi.
Ketu Majelis Hakim, M Djauhar Setiyadi serta didampingi oleh Mejelis Hakim Anggota, Jony Gultom dan Yon Efri menunda persidangan hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Tetapkan Tersangka saat Bulan Ramadan
Seperti diketahui, pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat sejumlah tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen berinisial DA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial DS dan Pelaksanaan Pengerjaan berinisal AZ itu, sempat dianggarkan Rp 2,4 Miliar untuk salah satu SMK di Karimun.
Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.
Penyidik Kejati Kepri sebelumnya juga mengumumkan penetapan tersangka AC selaku Direktur CV MSB.
Penetapan tersangka ini, diumukan dalam waktu yang berbeda.
Ketiganya disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Yakni Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri," jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Minggu (29/11/2020).
Setelah dilakukan test Covid-19 dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pinang.
Memasuki pertengahan Ramadan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi.
Dua tersangka baru ini, DC dan AJ, menambah daftar orang yang lebih dahulu ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial DA dan AC pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
“DS sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan AJ yang bertindak sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan.