TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kasus korupsi di Disdik Kepri menjerat PPK Damsiri Agus, PPTK Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja Arif Zailani.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasus Korupsi di Disdik Kepri. Suasana persidangan dugaan korupsi alat praktek otomotif Dinas pendidikan (Disdik) Kepri tahun 2018 di Pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi di Disdik Kepri terus bergulir.

Tiga terdakwa kasus korupsi alat praktik otomotif Disdik Kepri tahun anggaran 2018 menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

Ketiga terdakwa di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Damsiri Agus, Pejabat Pembuat Teknis Pekerjaan (PPTK) Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja, Arif Zailani.

Kerugian Negara dari kasus korupsi tersebut mencapai Rp 777 juta dengan dakwaan pasal berlapis.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doddy Gazali Emil mengatakan, modus kasus korupsi ini terungkap setelah PPK dan PPTK kegiatan tersebut tidak mensurvei harga barang.

Tetapi kedua terdakwa menerima spek harga dan barang langsung dari terdaka Arif.

Kemudian pemenang tendernya telah ditentukan oleh kedua terdakwa yaitu terdakwa Arif yang meminjam perusahaan CV. Mandiri Sukses Bersama.

"Sehingga lelang ditutup dan tidak yang dapat mengikuti lelang ini. Sehingga pemenangnya sudah ditentukan," kata Doddy, Selasa (22/12/2020).

Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy (tengah) bersama rekannya saat diwawancara usai sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020).
Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy (tengah) bersama rekannya saat diwawancara usai sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (22/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kecurangan ketiga terdakwa terungkap setelah harga barang yang berasal dari Austria dianggap terlalu mahal.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 772 juta, dari nilai kontrak Rp 2,4 miliar.

"Kerugian negara sudah dikembalikan. barang itu sudah ada di SMK Negeri 6 Batam dan SMK Negeri 1 Bintan Utara," ucapnya.

Ketiga terdakwa atas perbuatannya di dakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kemudian dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dody Sanova, Zudy Fardy menyampaikan keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved