TANJUNGPINANG TERKINI
Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Kasus korupsi di Disdik Kepri menjerat PPK Damsiri Agus, PPTK Dodi Sanofa serta Kontraktor Pelaksana Kerja Arif Zailani.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pada 18 Maret lalu penyidik sudah menetapkan juga tersangka, yakni DA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AC selaku Direktur CV MSB.
Jadi dalam kasus ini sudah ada empat tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (07/05/2020).

Ia memastikan di masa penyebaran pandemi Covid-91, penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mempercepat kasus ini maju ke meja hijau.
"Tim sedang bekerja memeriksa para tersangka dan mengkaji nilai kerugian keuangan negara," ujarnya.
Direncanakan, setelah selesai pada akhir Mei 2020, berkas para tersangka akan diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan prapenuntutan.
"Kajati menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.
Untuk diketahui pengadaan alat otomotif rekayasa yang menjerat para tersangka, sempat dianggarkan Rp 2,4 miliar untuk salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Karimun.
Namun dalam praktiknya terjadi dugaan mark up yang membuat negara mengalami kerugian sekira Rp 700 juta.
"Namun untuk pastinya kami menunggu perhitungan auditor," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google