Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Kabur dan menjadi buronan Indoensia selama bertahun-tahun, akhirnya Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Polisi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Eks buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti sah dan meyakinkan membuat surat jalan palsu secara berlanjut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan."
"Bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata hakim ketua Muhammad Sirat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Joko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," sambungnya.
Terhadap putusan tersebut terdapat hal-hal yang memberatkan, yakni Djoko Tjandra melakukan perbuatan tindak pidana itu saat sedang melarikan diri dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Djoko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim memandang Djoko Tjandra bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. Usia juga Djoko Tjandra yang sudah lanjut juga masuk dalam hal meringankan.
"Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes."
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ucap Sirat.
Cinta Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Jumat (11/12/2020).