Jumat, 24 April 2026

Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020) 

Selaras dengan itu, ia menyebut fakta dalam persidangan juga menunjukkan dirinya tak tahu menahu, bahkan tak pernah bertemu dengan kedua saksi.

"Fakta-fakta dalam persidangan perkara ini menunjukkan dan membuktikan.

"Sebelum saya pulang ke Indonesia, saya tidak pernah bertemu dan tidak mengenal saksi-saksi," beber Djoko Tjandra.

Tuntutan Jaksa

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara.

JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani, JPU dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved