Jumat, 24 April 2026

Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan, Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020) 

Agenda sidang mendengar pleidoi terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya kepada Indonesia, yang telah membesarkan dan membuatnya sukses.

"Saya mencintai Indonesia sebagaimana cinta seorang anak kepada ibunya yang telah melahirkan, membesarkan, dan membuatnya jadi sukses," kata Djoko Tjandra membacakan pleidoinya.

Djoko Tjandra mengatakan dirinya pulang ke Indonesia karena rindu setelah 11 tahun meninggalkan Indonesia dan menetap di luar negeri.

Namun, setiap kali dirinya mengungkap mau pulang ke Indonesia, rekan-rekan bisnisnya selalu menyinggung soal ketidakadilan hukum Indonesia yang menimpanya.

"Buat apa pulang ke Indonesia yang sudah memperlakukan kamu secara tidak adil?"

"Yang menghukummu secara tidak adil?"

"Yang telah menjadikan kamu sebagai korban miscarriage of justice dan korban ketidakadilan?," beber Djoko Tjandra menirukan ucapan rekannya.

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat ini mengaku paham dengan pernyataan rekan sejawatnya.

Terlebih, kata dia, di luar negeri ia bisa melakukan bisnis tanpa hambatan.

Bahkan, pemerintah asing mendukung bisnisnya.

Beberapa pihak menggelar karpet merah agar dirinya mau mengembangkan investasinya di negara tersebut.

Bisnis di Indonesia juga disebut berjalan lancar tanpa perlu kehadiran fisik dirinya.

Tapi, Djoko Tjandra, mengutip pepatah "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri. Tetap saja lebih baik negeri sendiri."

"Kata pepatah itu benar, dan itulah yang saya alami."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved