PILKADA KEPRI

Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pengacara INSANI di Sidang MK, Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Kepri

Yusril Ihza Mahendra disiapkan Tim Hukum Pemenanganan INSANI.Mereka akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kepri

Editor: Dewi Haryati
tribunnews/danypermana
Yusril Ihza Mahendra. Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bakal jadi Tim Pengacara INSANI di Sidang MK. Yusril mengakui, ia telah dihubungi Tim INSANI terkait rencana mengajukan gugatan hasil Pilkada Kepri ke MK 

Dalam pleno penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kepri pada Sabtu (19/12), paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (AMAN) unggul dari dua paslon ini.

Hasil rekapitulasi suara mencatat, paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan 308.553 perolehan suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan 280.160 suara.

Proses pleno pun, sebelumnya sempat tertunda dikarenakan 4 kecamatan di Batam belum memasukan data ke sistem Sirekap.

"Alhamdulilah sudah selesai kemarin sore. Pleno tingkat KPU Kepri menunjukan paslon nomor urut 3 unggul.

Prosesnya berjalan lancar. Hanya saja dua tim dari paslon nomor urut 1 dan 2 tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan pleno.

KPU TANJUNGPINANG - KPU Tanjungpinang akhirnya menyelesaikan rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kepri tingkat kota di CK Hotel Tanjungpinang, Rabu (16/12).
KPU TANJUNGPINANG - KPU Tanjungpinang akhirnya menyelesaikan rapat pleno penghitungan suara Pilkada Kepri tingkat kota di CK Hotel Tanjungpinang, Rabu (16/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Tapi hal itu tidak merubah hasil penetapan," ungkap Ketua KPU Kepri Sriwati, Minggu (20/12/2020).

Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ade Angga senang dengan hasil pleno di tingkat KPU Kepri.

Ia menyampaikan, bila ada paslon yang akan melakukan gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan, sebab menjadi hak yang tertuang dalam aturan.

"Alhamdulilah hasil sudah disaksikan bersama tim atau saksi dari paslon lainnya.

Suara tidak berubah dari pleno tingkat kabupaten dan kota.

Kan memang ada diberikan waktu kalau tidak salah 3 hari setelah penetapan kemarin untuk menggugat.

Kami sampaikan, kemenangan ini adalah milik masyarakat Kepri," ucapnya.

Ansar-Marlin Unggul Dari Isdianto-Suryani & Soerya-Iman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved