HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59
BREAKING NEWS, HNSI Anambas Datangi Satwas SDKP, Tolak Cantrang & Trawl di Laut Natuna Utara
HNSI Anambas menolak pengggunaan alat tangkap cantrang dan trawl atau pukat harimau beroperasi di Laut Natuna Utara.
Setelah rehat sejenak untuk memutuskan point apa saja yang nantinya akan disuarakan, ada 3 point penting hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kepulauan Anambas, DPRD Anambas, dengan HNSI terkait hasil aksi damai nelayan yakni:
1. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke provinsi dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.
2. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal, cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepulauan Riau, dan perwakilan HNSI turun ke lapangan untuk mengawasi kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.
3. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait diikutsertakan dalam setiap rapat-rapat permasalahan nelayan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google