HNSI ANAMBAS TOLAK PERMENKP 59

BREAKING NEWS, HNSI Anambas Datangi Satwas SDKP, Tolak Cantrang & Trawl di Laut Natuna Utara

HNSI Anambas menolak pengggunaan alat tangkap cantrang dan trawl atau pukat harimau beroperasi di Laut Natuna Utara.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas mendatangi kantor Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Anambas atau Satwas SDKP Anambas, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (23/12/2020).

Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas, Dedy Syahputra menyebutkan bahwa nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas tidak datang seluruhnya, hanya perwakilan dari setiap kecamatan saja.

Tujuan merek datang ke unit pembantu di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, alat tangkap ikan cantrang diperbolehkan kembali beroperasi, khususnya di Laut Natuna Utara.

Nelayan Anambas khawatir, penggunaan alat tangkap ikan oleh nelayan dari luar Anambas ini, berdampak pada hasil tangkap ikan dan keberlangsungan ikan di tempat mereka.

“Hari ini kami berkumpul di sini untuk menyampaikan aspirasi. Kami menolak penggunaaan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indoensia (ZEEI) di Laut Natuna Utara,” ucap Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020).
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Pantauan TribunBatam.id, belum banyak nelayan yang berkumpul. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah nelayan lain yang berasal dari pulau datang menyusul untuk menyatakan sikap.

Sementara itu para pihak keamanan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah siap siaga mengamankan lokasi unjuk rasa.

“Kami tidak bawa massa dalam jumlah banyak, mengingat saat ini sedang berada pada pandemi Covid-19.

Selaka aksi unjuk rasa kita akan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dedy lagi.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.

Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.

Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020).
Nelayan yang tergabung dalam HNSI Anambas mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas menolak Permen-KP No 59, Rabu (23/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved