ANAMBAS TERKINI

HNSI Anambas Bakal Datangi Satwas SDKP, Tolak Permen-KP 59 Soal Cantrang di Laut Natuna Utara

HNSI Anambas keberatan dengan Permen-KP 59 tahun 2020 yang memperolehkan alat tangkap ikan cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Ist
HNSI Anambas bakal mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas, Rabu (23/12/2020). Tampak dalam foto masyarakat nelayan bersama HNSI Anambas saat mendatangi gedung DPRD Anambas beberapa waktu lalu. 

"Kita harus layangkan surat ke Kementerian," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa di sinilah Anambas punya nilai tawar. Minimal nilai tawar itu mengurangi jumlah izin rencana pemerintah mungkin banyak jadi berkurang, yang mana masalah zonasi tapak yang mengacu pada Permendagri Nomor 71 di atas 30 GT sejauh 13 mil maka akan ditawar menjadi 60 atau 100 mil.

"Dengan alasan bahwa dibawah 100 mil itu arena nelayan kita mencari ikan, ini sangat miris sekali, belum lagi persoalan pulau Mayang belum selesai ditambah adanya kapal cantrang ini, inilah yang membuat emosi kami meluap-luap saat ini," ucapnya.

Sementara Bupati Anambas Abdul Haris mengatakan, penyampaian dari HNSI tersebut agar point-point penting yang sudah disampaikan untuk ditandangani bersama.

"Nanti kita rampungkan dulu pointnya apa saja supaya satu suara, baru nanti kita sampaikan ke pusat," sebut Haris.

Haris memberi semangat dalam hal ini agar masyarakat khususnya nelayan sama-sama bangkit dan tidak berlarut-larut.

Perwakilan HNSI Anambas menyuarakan aspirasinya saat demo nelayan Anambas di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, Kamis (3/9/2020).
Perwakilan HNSI Anambas menyuarakan aspirasinya saat demo nelayan Anambas di Tarempa, Kecamatan Siantan, Anambas, Kamis (3/9/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Setelah rehat sejenak untuk memutuskan point apa saja yang nantinya akan disuarakan, ada 3 point penting hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kepulauan Anambas, DPRD Anambas, dengan HNSI terkait hasil aksi damai nelayan yakni:

1. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke provinsi dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

2. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal, cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepulauan Riau, dan perwakilan HNSI turun ke lapangan untuk mengawasi kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

3. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait diikutsertakan dalam setiap rapat--rapat permasalahan nelayan.

Daerah Terbentur Kewenangan

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku terbentuk masalah kewenangan dalam menyuarakan aspirasi massa nelayan.

Menurutnya, ia sudah berkali-kali membuat surat yang menolak rencana melegalkan alat tangkap cantrang.

Menjawab serta mengklarifikasi kepada nelayan bahwa ada 9 point yang ia sampaikan.

Ia melanjutkan, bahwa persoalan berat ini menyangkut kewenangan pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten memang di bawah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas.
Pernyataan sikap DPC HNSI dan nelayan, didukung oleh Ketua DPRD Anambas untuk menolak nelayan Pantura dengan alat tangkap cantrang di perairan Natuna Utara dan Anambas. (TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved