ANAMBAS TERKINI

HNSI Anambas Bakal Datangi Satwas SDKP, Tolak Permen-KP 59 Soal Cantrang di Laut Natuna Utara

HNSI Anambas keberatan dengan Permen-KP 59 tahun 2020 yang memperolehkan alat tangkap ikan cantrang beroperasi di Laut Natuna Utara.

Ist
HNSI Anambas bakal mendatangi kantor Satwas SDKP Anambas, Rabu (23/12/2020). Tampak dalam foto masyarakat nelayan bersama HNSI Anambas saat mendatangi gedung DPRD Anambas beberapa waktu lalu. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI Anambas akan menggelar unjuk rasa hari ini, Rabu (23/12/2020).

Mereka hendak menyampaikan aspirasi terkait penolakan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen-KP nomor 59 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, alat tangkap ikan berupa cantrang diperbolehkan untuk beroperasi di Laut Natuna Utara.

Unjuk rasa ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB nanti.

Rencananya mereka akan berkumpul di pelabuhan nelayan Desa Tarempa Barat sebelum menuju titik lokasi unjuk rasa di kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas.

Rute yang akan dilewati oleh para aksi unjuk rasa dimulai dari pelabuhan nelayan desa Tarempa Barat - pasar Tarempa- jalan SP- Desa Tarempa Timur.

"Kami bersama para nelayan sekitar 50 orang akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Permen- KP nomor 59 tahun 2020," ucap perwakilan HNSI Anambas, Dedy Syahputra, Rabu (23/12/2020).

Demo nelayan Anambas soal alat tangkap cantrang bukan yang pertama.

Massa dari nelayan tradisional sejumlah kecamatan datang ke Tarempa menuju Gedung DPRD Anamabas.

Pertemuan antara Pemkab Anambas, DPRD dan HNSI Anambas pada awal September 2020 itu, diketahui mendapat titik temu.

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.

"Hari ini kami bertanya kenapa jumlah kapal pukat mayang berada di Kepulauan Anambas, tentu kita tidak tahu. Kami juga sudah berdiskusi dengan PSDKP hanya menyampaikan kapal mayang yang berada sekitar 30-an.

Kami sudah sampaikan juga ke Dinas Perikanan, namun mereka mengatakan ini bukan kewenangan kami," ujar Dedy, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Nelayan Anambas Bisa Tersenyum, Perusahaan Migas Beri Bantuan Alat Tangkap Lewat HNSI

Baca juga: HNSI Anambas Akan Pasang Terumbu Karang Buatan, Berharap Hasil Tangkap Nelayan Meningkat

Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas.
Massa nelayan yang tergabung dalam HNSI mendatangi DPRD Anambas, Kamis (3/9/2020). Mereka meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Anambas bersikap tegas terkait keberadaan kapal cantrang dan nelayan pantura yang beroperasi di laut Anambas. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Mereka ingin dari rekomendasi Pansus tersebut, agar salah satunya segera terwujud.

Diketahui bahwa kapal cantrang yang beroperasi itu masih ilegal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved