DIRUT BUMD DI KEJARI TANJUNGPINANG
Kejari Tanjungpinang Periksa 12 Saksi, Kasus Dugaan Gratifikasi BUMD Tanjungpinang
Kasi Intel Kejari Taanjungpinang mengatakan, tak menutup kemungkinan kasus dugaan gratifikasi BUMD Tanjungpinang akan naik ke tingkat penyelidikan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejari Tanjungpinang masih mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama/ TMB.
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, jika sejumah unsur dan bukti sudah terpenuhi, tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke tingkat penyelidikan.
Sejauh ini, sudah 12 saksi diperiksa termasuk Dirut BUMD, Fahmi yang diminta keterangannya terkait dugaan gratifikasi itu.
"Kami masih memanggil ke pihak terkait dulu. Belum ada sampai ke penggeledahan," katanya, Rabu (23/12/2020).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sedang fokus menyelidiki kasus dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang.
Sejumlah saksi termasuk Direktur BUMD, Fahmi diperiksa penyidik Kejari Tanjungpinang untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
Pemeriksaan Direktur BUMD Tanjungpinang ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Setidaknya, ada dua pejabat yang dipanggil Kejari Tanjungpinang pada akhir Oktober 2020 itu.
Jika memang ditemukan unsur pidananya, maka dua pejabat PT TMB itu akan segera diproses.
"Saat ini kita masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket dulu, sejumlah saksi telah kita mintai keterangannya," sebut Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, Kamis (5/11/2020).
Tidak hanya Kejari Tanjungpinang, penyidik Polres Tanjungpinang sebelumnya membidik kasus dugaan ijazah palsu Direktur BUMD Tanjungpinang.
Baca juga: Kejari & Polres Tanjungpinang Sama-sama Bidik BUMD Tanjungpinang, Adu Cepat Ungkap Kasus Berbeda
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Ungkap Pemanggilan Dirut BUMD PT TMB, Sempat Diperiksa Polres Tanjungpinang
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sekitar bulan Juli 2020.
Kasus ini bermula dari aduan pelapor bernama Hariyun atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk mendapatkan posisi sebagai Direktur Utama BUMD Tanjungpinang.
Meski sudah menaikkan status menjadi penyidikan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebutkan, status penyidikan akhirnya diputuskan setelah gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasintel-kejari-tanjungpinang-bambang-soal-pemanggilan-dirut-bumd-tanjungpinang.jpg)