Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengaku kesulitan menemui kliennya

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan 

TRIBUNBATAM.id - Kuasa Hukum Mengeluh Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda: Polri Harus Jelas.

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mengaku kesulitan menemui kliennya.

Ia tak bisa bertemu Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020).

Padahal, kata Alamsyah, kehadirannya bukan untuk menjenguk melainkan membicarakan soal upaya praperadilan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Alamsyah mengatakan penjaga rutan mengharuskan dirinya didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 78 Saksi Terkait Bentrok FPI dan Polri Saat Kawal Habib Rizieq Shihab

"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana.

Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kenapa jadi begitu?

Karena berkasnya sudah dilimpahkan," ujar Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda

"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," jelasnya.

Alamsyah menilai proses yang diminta agar pihaknya bisa menemui Rizieq terlalu rumit.

Tampak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 untuk menemui Habib Rizieq. Namun gagal karena petugas meminta kuasa hukum didampingi penyidik Bareskrim
Tampak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, yakni Alamsyah Hanafiah mendatangi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 untuk menemui Habib Rizieq. Namun gagal karena petugas meminta kuasa hukum didampingi penyidik Bareskrim (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Untuk bertemu Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya, dirinya harus meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu.

Dia menyatakan Korps Bhayangkara tidak profesional dalam kasus ini karena tidak berusaha menjembatani.

Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak

"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri?

Itu lumayan juga bolak-balik kan," kata dia.

"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri.

Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu.

Tidak jalan buntu seperti ini.

Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," pungkas Alamsyah.

Baca juga: Benarkah Surat yang Beredar Luas dan Viral Tulisan Tangan Habib Rizieq Shihab? Sebut soal Sahur

Polri harus jelas

Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan yakni Alamsyah Hanafiah dilarang menemui kliennya di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam
Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam (ISTIMEWA)

Alamsyah hendak menemui kliennya Rizieq Shihab dalam rangka untuk melakukan pembelaan.

Pantauan di lokasi, hanya sekitar 10 menit berada di dalam rutan dan bertemu petugas, Alamsyah kembali keluar gedung rutan.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?

"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq Shihab.

Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Jadi kalau menemuinya atau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Itu menurut informasi petugas jaga tahanan tadi," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Para Politisi Ini Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Ia mengaku kecewa karena selaku kuada hukum tidak diperkenankan menemui kliennya, Selasa (22/12/2020).

"Mestinya di sini Polri harus jelas.

Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan disini, harusnya sudah berkoordinasi dan memperbolehkan pengacara jika ingin menemui klien yang ditahan di sini," kata Alamsyah.

Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab. Foto:
Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab. Foto: (Kompas.com)

"Sebab kalau kami mau menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik di sana mendampingi, itu menyulitkan kerja kami untuk melakukan pembelaan dan tidak sesuai KUHAP," kata Alamsyah.

Sebab katanya sesuai KUHAP, seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat dan kapanpun wajib dan diperbolehkan ditemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

Baca juga: Munarman Beberkan Isi Pesan Rizieq Shihab dari Balik Jeruji Besi: Jangan Berhenti Berjuang

"Jadi yang terjadi di sini tidak sesuai KUHAP, karena kami dipersulit menemui klien kami.

Apalagi kasus klien kami ini kan pidana umum yang ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," kata Alamsyah.

Menurutnya dengan status tahanan atas Rizieq Shihab, kurang ada kejelasan dan koordinasi antara polisi dan kuasa hukum.

"Seharusnya ada koordinasi dan  kerja sama agar kasus klien kami jelas," ujarnya.

Untuk itu kata Alamsyah, langkah selanjutnya, tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 4 Januari 2021 mendatang, atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar Rizieq Shihab Beda Sama Kronologi FPI, Polisi: Dari Saksi & Bukti

"Kita tunggu saja sidang gugatan praperadilan kita 4 Januari tahun depan," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan di acara akad nikah di Petamburan, polisi menetapkan enam tersangka.

Salah satunya adalah Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Karenanya Rizieq ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sejak, Sabtu (12/12/2020), setelah sebelumnya sempat diperiksa selama sekitar 12 jam.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. Kapolri Idham Aziz memberikan peringatan terkait penyidik Polda Metro Jaya diadang massa saat mengantar surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020) untuk menyampaikan surat panggilan kedua. Kapolri Idham Aziz memberikan peringatan terkait penyidik Polda Metro Jaya diadang massa saat mengantar surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Sementara 5 tersangka lainnya tidak ditahan, karena hanya dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.

Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya mengambil alih kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya ini.

Meski begitu kata Andi, penahanan Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Penahanan tetap di Polda Metro.

Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Dittipidum Bareskrim," kata Andi, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara

Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan juga terjadi di lintas wilayah.

Yakni di Megamendung, Bogor, selain di Petamburan, Jakarta.

Karenanya kata Andi, selain mengambil alih berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim juga mengambil alih kasus Rizieq Shihab yang ditangani di Polda Jawa Barat.

"Jadi bukan cuma kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, tapi juga pelanggaran prokes yang terjadi di Polda Jabar," kata Andi.

Meski begitu katanya, untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Rizieq Shihab sebelumnya, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Jawa Barat.

"Kami hanya buat sprint yang baru saja. Sementara petugasnya, yakni komposisinya tetap melibatkan yang di wilayah," kata Andi.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Polisi Larang Kuasa Hukum Bertemu Rizieq Shihab di Tahanan Polda

(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved