VIDEO - Rekonstruksi Pembunuhan Mandor Proyek di Bengkong, Terungkap Motifnya
Rekonstruksi pembunuhan mandor proyek, Heru Tunggara (48) digelar di kawasan Bengkong Sadai, Batam, Kepri Rabu (23/12/2020)
"Kita tetapkan MT sebagai pelaku karena menikam korban sedangkan SA paman pelaku setelah dilakukan penyelidikan diketahui ia berusaha melerai pertengkaran tersebut," jelas Ruslan.
Wadirkrimum Polda Kepri menyebut pelaku telah merencanakan aksinya untuk menikam mandornya tersebut jika sisa gajinya tidak diberikan.
"Karena pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk menikam korban di tempat biasanya ia beristirahat usai bekerja," ujar Ruslan.
Atas perbuatan pelaku penikaman tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.