TANJUNGPINANG TERKINI

244 Warga Binaan se-Kepri Terima Remisi Khusus Natal 2020

244 warga binaan se-Kepri yang mendapat remisi khusus Natal 2020 ini, mendapat potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 6 bulan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
244 warga binaan se-Kepri mendapat remisi khusus Natal 2020. Tampak Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Doddy Naksabani menyerahkan dokumen remisi kepada warga binaan. Sebanyak 197 warga binaan mendapat remisi Idulfitri dari Kemenkumham. 

7. Rutan Batam sebanyak 72 orang.

8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.

9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.

Remisi Natal Warga Binaan Karimun

Remisi Natal juga dirasakan warga binaan di Karimun. Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun akan terima remisi atau pemotongan massa tahanan di hari perayaan Natal 2020, pada Jumat (25/12) mendatang.

Remisi diberikan kepada nara pidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.

Berkekuatan hukum tetap bagi nara pidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Senin (17/8/2020). Sebanyak 216 warga binaan mendapat remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia.
Pemberian remisi di Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Senin (17/8/2020). Sebanyak 216 warga binaan mendapat remisi pada HUT ke-75 Republik Indonesia. (TribunBatam.id/Ian Pertanian)

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, pemberian remisi kepada 10 orang nara pidana adalah Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal tahun 2020.

Usulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.

"Tahun ini ada warga binaan yang menerima remisi khusus Natal.

Mereka narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani masa hukuman 6 bulan," kata Dodi, Selasa (22/12)

Ia mengatakan, selain telah menjalani masa hukuman 6 bulan nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut menurutnya telah memenuhi syarat administratif.

"Remisi diberikan beragam ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk remisi kali ini, ada 8 orang yang terima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 15 hari ada 2 orang," katanya.

Adapun sepuluh narapidana yang menerima remisi itu antara lain dari perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, asusila 1 orang.

Pemberian remisi tersebut akan diberi saat perayaan natal pada 25 Desember mendatang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved