TANJUNGPINANG TERKINI

244 Warga Binaan se-Kepri Terima Remisi Khusus Natal 2020

244 warga binaan se-Kepri yang mendapat remisi khusus Natal 2020 ini, mendapat potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 6 bulan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Elhadif Putra
244 warga binaan se-Kepri mendapat remisi khusus Natal 2020. Tampak Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Doddy Naksabani menyerahkan dokumen remisi kepada warga binaan. Sebanyak 197 warga binaan mendapat remisi Idulfitri dari Kemenkumham. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepri menerima remisi khusus Natal 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto.

Ia mengatakan, pemberian ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Selain itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor, PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.

"Ada 244 narapidana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," katanya, Kamis (24/12/2020).

Remisi Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.

Berikut daftar jumlah warga binaan yang menerima remisi yang diterima TribunBatam.id.

1. Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang.

2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang.

3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang.

Baca juga: Seorang Warga Binaan di Rutan Batam Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Daftar Remisi di Provinsi Kepri

Baca juga: Rutan Batam Usulkan 127 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2020

Perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 62 orang di antaranya mendapat potongan masa tahanan 3 bulan
Perwakilan warga binaan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun menerima remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 62 orang di antaranya mendapat potongan masa tahanan 3 bulan (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.

5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.

6. Rutan Pinang sebanyak 15orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved