TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak
Pemko Tanjungpinang bersama Polres menjalin kerja sama dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana angka kasusnya di Tanjungpinang?
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemko Tanjungpinang bersama Polres jalin kerja sama terkait perlindungan dari kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Langkah ini dianggap penting, selain untuk menekan angka kekerasan dimana perempuan dan anak menjadi korbannya, juga memberi perlindungan serta rasa aman terhadap korban kekerasan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyebutkan, Fernando menyebutkan, angka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan maupun pelecehan seksual yang ditangani pihaknya tidak menunjukan adanya peningkatan yang signifikan.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat angkanya tak menunjukkan angka siginifikan.
Penyebab utama kasus kekerasan ini lanjut Fernando, dikarenakan faktor ekonomi yang sulit terutama ditengah pandemi saat ini. Lain dari pada itu kurangnya pendidikan agama dan bahaya internet.
Pertama, kami menduga korban takut untuk melapor karena adanya ancaman.
Kedua, korban malu untuk melapor karena dianggap aib keluarga atau yang ketiga, kasus tersebut telah diselesaikan oleh masyarakat tanpa perlu adanya tindak pemidanaan hukum.
Sehingga angka kasus itu sedikit dipihak kami," sebut Fernando, Rabu (23/12).
Polres Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang pun berkomitmen dalam mencegah, memberi pendampingan serta perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan, terkhusus juga pelecehan seksual.
Kerja sama ini akan diupayakan terus berlanjut, mengingat masifnya jumlah korban tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan baik yang melapor maupun di lingkungan masyarakat.
"Dengan melihat faktor penyebabnya, maka kita dan Pemko Tanjungpinang akan bertindak serius mulai dari penindakan hukum kepada pelaku jika terbukti bersalah, sampai proses pendampingan dalam pemulihan psikologis korban.

Untuk itu kami berharap kerjasama dari berbagai pihak lainnya guna mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tanjungpinang sampai proses kepada proses pendampingan," sebutnya.
Pengasuh Diduga Aniaya Anak Majikan
Seorang pengasuh anak berinisial K (40) di Tanjungpinang, dilaporkan ke kantor polisi, lantaran diduga menganiaya dua anak majikannya.
Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.