TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak
Pemko Tanjungpinang bersama Polres menjalin kerja sama dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana angka kasusnya di Tanjungpinang?
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Perbuatan penganiayaan itu menurutnya terekam CCTv.
Dua hari setelahnya atau tanggal 26 Januari 2020, orangtua korban membuat laporan dengan menunjukkan bukti rekaman dari kamera pengawas.
Ia menegaskan kasus ini masih berjalan dan tidak mengalami hambatan.
"Tersangka dijerat penganiayaan ringan, dan hanya wajib lapor. Hari ini pelaku melakukan wajib lapor. Kepada korban juga tidak ditemukan bekas perbuatan aniaya," ucapnya.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut. Kondisinya masih mengalami trauma.
"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.

Ia melanjutkan, KPPAD terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.
"Kalau membutuhkan psikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya.
Erry juga mengimbau orangtua agar lebih bijak dalam mencari pengasuh anak.
Menurutnya, kasus penganiayaan anak oleh pengasuhnya disebabkan karena si pengasuh tidak memilikil kemampuan mengasuh anak.
"Lebih baik cari pengasuh yang memang terlatih. Artinya dalam pembinaan dari perusahaan pengasuh anak. Kalau dilihat, pengasuhnya ini hanya diambil dari masyarakat. Pengasuh tentu juga tidak memiliki edukasi atau pelatihan tentang bagaimana tugas sebenarnya," katanya.
Erry berharap kasus serupa tidak terulang kembali.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google