TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak

Pemko Tanjungpinang bersama Polres menjalin kerja sama dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana angka kasusnya di Tanjungpinang?

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak. Penandatanganan perjanjian kerjasama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dan Wali kota Tanjungpinang Rahma tentang perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (23/12). 

Majikan, Jainudin (30) mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.

"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya, Jumat (6/3/2020).

Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.

"Statusnya sudah tersangka, tapi karena kata polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Ia mengatakan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.

Panitia acara, Zafira Puan Adelin sedang memberikan arahan. Sebanyak 80 anak dinyatakan lolos menjadi pengurus baru Forum Anak Kota Tanjungpinang.
Panitia acara, Zafira Puan Adelin sedang memberikan arahan. Sebanyak 80 anak dinyatakan lolos menjadi pengurus baru Forum Anak Kota Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Dokumentasi FAKTA)

"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.

Ia melanjutkan, kondisi kedua putrinya saat ini jadi gampang menangis.

Jainudin mengatakan, pemasangan CCTv dilakukan setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTv itu di rumah," ujarnya.

Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan K kepada dua anaknya itu.

"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan habis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan K sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial K (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya," katanya.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2020.

Penampilan dari Forum Anak Nasional (FAN) Tanjungpinang dalam rangkaian puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Provinsi Kepri yang bertempat di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019).
Penampilan dari Forum Anak Nasional (FAN) Tanjungpinang dalam rangkaian puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Provinsi Kepri yang bertempat di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved