KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara

Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap residivis kasus pencurian dengan dua unit sepeda motor sebagao barang bukti.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Empat anak di bawah umur dibekuk Polres Karimun karena terlibat aksi curat. Tampak Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat memimpin konferensi pers, Rabu (23/12). 

Mereka yang dinyatakan bebas pada April 2020 karena mencuri uang Rp 5 juta, kini dibekuk karena kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Keduanya ditangkap Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di lokasi berbeda.

Dua unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BP 2893 SK berwarna putih, serta satu unit sepeda motor lain berwarna merah jadi barang bukti aksi kejahatan mereka.

PELAKU CURANMOR - Press realease kasus curanmor di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2020) lalu. Ada tiga pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sagulung. Mereka masih satu komplotan
PELAKU CURANMOR - Press realease kasus curanmor di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10/2020) lalu. Ada tiga pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sagulung. Mereka masih satu komplotan (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Mereka beraksi ketika melihat sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci terparkir di halaman rumah korbannya.

Dua residivis ini nekat membawa kabur dengan cara mendorong sepeda motor korbannya, hingga kondisi benar-benar dirasa aman.

Ungkap Kasus Curat Lain di Karimun

Empat laki-laki di Kabupaten Karimun tak jera berurusan dengan hukum.

Meski pernah dipenjara karena tindak pidana pencurian, keempat laki-laki, yaitu An (20), Em (41), Iy (33) dan Kr (22) kembali melakukan tindakan yang sama.

Mereka berempat dibekuk polisi karena mencuri di lokasi yang berbeda. Saat ini mereka ditahan di Mako Polres Karimun dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Hal ini terungkap saat ekspose pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan di Polres Karimun, Senin (5/10/2020).

"Para tersangka ini residivis karena kasus yang sama," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang memimpin ekspose, Senin sore.

Ia melanjutkan, An diamankan karena mencuri di bengkel Speed Racing, Kecamatan Meral, dengan kerugian Rp 2,5 juta.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memantau pasukan Dalmas, Kamis (3/9/2020). Polres Karimun menurunkan 265 personelnya untuk mengamankan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun. 70 orang akan ditempatkan di kantor KPU
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memantau pasukan Dalmas, Kamis (3/9/2020). Polres Karimun menurunkan 265 personelnya untuk mengamankan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun. 70 orang akan ditempatkan di kantor KPU (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

Sedangkan Em dan Iy ditangkap atas kasus pencurian di Mini Market Ace Kecamatan Karimun dengan kerugian Rp 21 juta.

Kemudian Kr ditangkap atas kasus pencurian di gudang PT Startmara Prayama, Kecamatan Tebing dengan kerugian mencapai Rp 64 juta.

"Em dan Iy sempat menjual barang hasil curian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved