KARIMUN TERKINI
Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara
Selain kasus curat, Polres Karimun juga mengungkap residivis kasus pencurian dengan dua unit sepeda motor sebagao barang bukti.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari keempat tersangka, polisi menyita beberapa barang curian dan peralatan yang mereka gunakan saat beraksi.
"Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ujar Adenan.
Polres Karimun Bekuk Jambret Incar Remaja Perempuan
Remaja perempuan di Karimun, Provinsi Kepri jadi korban jambret.
Remaja 15 tahun yang saat itu sedang berjalan dekat Perumahan Taman Puri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (28/10) sekira pukul 3 sore bertemu dengan tersangka berinisial Pk yang dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Tersangka yang ketika mengendarai motor matik, berbalik arah setelah sempat melewati korban.
Melihat ada kesempatan, Pk lalu merampas ponsel milik korban.
Pria 30 tahun itu langsung tancap gas meninggalkan korban yang syok atas kejadian itu.
Korban bersama orangtuanya, lalu melaporkaan apa yang dialaminya ke SPKT Polres Karimun.
"Tersangka Pk merupakan warga Karimun. Tersangka diamankan Tim Bison Satreskrim Polres karimun dalam waktu 7 jam setelah melakukan aksinya," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (30/10/2020).
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti tindak pidana curas satu unit ponsel merk warna biru milik korban.
Saat ini Pk ditahan di sel Mapolres Karimun. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).(TRIBUNBATAM.id/ Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google