TANJUNGPINANG TERKINI
Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang, Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun
Wali kota Rahma mengatakan, PNS Pemko Tanjungpinang yang mengajukan pindah sebelum bertugas 10 tahun sama artinya mengundurkan diri sebagai PNS.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Maka setiap Pimpinan Unit Kerja agar meningkatkan pengawasan pada sebelum dan sesudah pelaksanan cuti bersama.
Menjelang perayaan malam natal 25 Desember 2020 dan menyambut tahun baru dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Akibat pandemi Covid-19 Perayaan hari besar keagamaan ini wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan cluster baru.
"Kami berharap perayaan natal keagamaan berjalan aman sesuai protokol kesehatan, saat ini kita tetap mengacu pada surat edaran nomor 44 tahun 2020,sebagai himbauan yang wajib dipatuhi," ujar Wali kota Tanjungpinang Rahma.
Ditanya apakah ada persiapan khusus pengamanan malam natal dan tahun baru ?
"Kalau itu dari pihak TNI, Polisi dan Satpol PP bagaimana teknis patroli malam natal dan malam menjelang tahun baru.

Dengan keadaan saat ini, kita yakin tidak jauh dari himbauan yang ada dan kita berharap masyarakat Tanjungpinang bisa patuh sesuai aturan yang berlaku," serunya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengimbau warga untuk menjaga protokol kesehatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama tidak berkerumun atau membuat kerumun.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru mengikuti protokol kesehatan, memperhatikan kapasitas ruangan, pengaturan jadwal dan ketersediaan sarana virtual.
"Masyarakat Kota Tanjungpinang merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian, tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana.
Tidak menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan seperti pesta kembang api", terang Kapolres, Selasa (22/12).
Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan kepada para pelaku usaha rumah makan dan cafe agar mematuhi jam operasional.
"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,"tegas Kapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google