TANJUNGPINANG TERKINI
Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang, Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun
Wali kota Rahma mengatakan, PNS Pemko Tanjungpinang yang mengajukan pindah sebelum bertugas 10 tahun sama artinya mengundurkan diri sebagai PNS.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang, Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun.
Wali kota Tanjungpinang Rahma mengingatkan ke PNS soal komitmen mereka dalam bertugas.
Saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke-93 CPNS Pemko Tanjungpinang di aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengingatan kepada abdi negara tidak bisa mengajukan pindah ke pemerintahan daerah lain selama 10 tahun lamanya, sejak terhitung sebagai PNS.
Menurutnya, jika ada yang mengajukan pindah maka sama artinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS.
Hal ini diakuinya tertuang dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.
"ASN saat ini tidak boleh pindah selama 10 tahun sejak terhitung sebagai PNS," ungkapnya.
Rahma pun berpesan kepada 93 CPNS dan Pejabat Fungsional untuk selalu memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawan sebagai pejabat fungsional dan CPNS.
Ia juga meminta mereka memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, lakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait guna memperlancar dan menyukseskan program kerja serta memahami posisi, peran, tugas dan fungsi di lingkup organisasi.
"Khusus kepada CPNS, jangan segan-segan meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior serta teruslah belajar karena dengan senantiasa belajar maka segala tugas yang kita emban akan semakin ringan," pesan Rahma.
Penyerahan SK juga disejalankan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyuluh Sosial di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Edaran Pemko Tanjungpinang
Pegawai Pemko Tanjungpinang tak diperkenankan mengambil cuti tahunan selama pelaksanaan cuti bersama.
Dalam Surat Edaran cuti bersama Pemko Tanjungpinang dalam nomor 850/1674/4.2.03/2020, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020, dan Tahun Baru 31 Desember.
Cuti akhir tahun ini merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dalam isi surat tersebut, untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan cuti bersama.
Baca juga: Edaran Pemko Tanjungpinang, Pegawai Tak Boleh Ambil Cuti Tahunan Selama Cuti Bersama
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Tes Urine Pegawainya, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba
