TANJUNGPINANG TERKINI

Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang, Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun

Wali kota Rahma mengatakan, PNS Pemko Tanjungpinang yang mengajukan pindah sebelum bertugas 10 tahun sama artinya mengundurkan diri sebagai PNS.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang. Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun. Tampak Wali kota Tanjungpinang Rahma saat serahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 93 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Rabu (24/12). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Rahma Ingatkan PNS Pemko Tanjungpinang, Tak Boleh Ajukan Pindah Selama 10 Tahun.

Wali kota Tanjungpinang Rahma mengingatkan ke PNS soal komitmen mereka dalam bertugas.

Saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) ke-93 CPNS Pemko Tanjungpinang di aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengingatan kepada abdi negara tidak bisa mengajukan pindah ke pemerintahan daerah lain selama 10 tahun lamanya, sejak terhitung sebagai PNS.

Menurutnya, jika ada yang mengajukan pindah maka sama artinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PNS.

Hal ini diakuinya tertuang dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019.

"ASN saat ini tidak boleh pindah selama 10 tahun sejak terhitung sebagai PNS," ungkapnya.

Rahma pun berpesan kepada 93 CPNS dan Pejabat Fungsional untuk selalu memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawan sebagai pejabat fungsional dan CPNS.

Ia juga meminta mereka memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, lakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait guna memperlancar dan menyukseskan program kerja serta memahami posisi, peran, tugas dan fungsi di lingkup organisasi.

"Khusus kepada CPNS, jangan segan-segan meminta arahan dan bimbingan kepada yang lebih senior serta teruslah belajar karena dengan senantiasa belajar maka segala tugas yang kita emban akan semakin ringan," pesan Rahma.

Penyerahan SK juga disejalankan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyuluh Sosial di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Edaran Pemko Tanjungpinang

Pegawai Pemko Tanjungpinang tak diperkenankan mengambil cuti tahunan selama pelaksanaan cuti bersama.

Dalam Surat Edaran cuti bersama Pemko Tanjungpinang dalam nomor 850/1674/4.2.03/2020, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020, dan Tahun Baru 31 Desember.

Cuti akhir tahun ini merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam isi surat tersebut, untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan cuti bersama.

Baca juga: Edaran Pemko Tanjungpinang, Pegawai Tak Boleh Ambil Cuti Tahunan Selama Cuti Bersama

Baca juga: Pemko Tanjungpinang Tes Urine Pegawainya, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba

Pemko Tanjungpinang gelar tes urine ke pegawainya,Rabu (23/12/2020). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba.
Pemko Tanjungpinang gelar tes urine ke pegawainya,Rabu (23/12/2020). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Maka setiap Pimpinan Unit Kerja agar meningkatkan pengawasan pada sebelum dan sesudah pelaksanan cuti bersama.

Menjelang perayaan malam natal 25 Desember 2020 dan menyambut tahun baru dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Akibat pandemi Covid-19 Perayaan hari besar keagamaan ini wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan cluster baru.

"Kami berharap perayaan natal keagamaan berjalan aman sesuai protokol kesehatan, saat ini kita tetap mengacu pada surat edaran nomor 44 tahun 2020,sebagai himbauan yang wajib dipatuhi," ujar Wali kota Tanjungpinang Rahma.

Ditanya apakah ada persiapan khusus pengamanan malam natal dan tahun baru ?

"Kalau itu dari pihak TNI, Polisi dan Satpol PP bagaimana teknis patroli malam natal dan malam menjelang tahun baru.

RAPAT TERTUTUP - Susana rapat tertutup di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Lantai III, Kantor Pemko Tanjungpinang, kawasan Bukit Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Tanjungpinang, Senin (2/11/2020).
RAPAT TERTUTUP - Susana rapat tertutup di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah Lantai III, Kantor Pemko Tanjungpinang, kawasan Bukit Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di Tanjungpinang, Senin (2/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Dengan keadaan saat ini, kita yakin tidak jauh dari himbauan yang ada dan kita berharap masyarakat Tanjungpinang bisa patuh sesuai aturan yang berlaku," serunya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengimbau warga untuk menjaga protokol kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama tidak berkerumun atau membuat kerumun.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru mengikuti protokol kesehatan, memperhatikan kapasitas ruangan, pengaturan jadwal dan ketersediaan sarana virtual.

"Masyarakat Kota Tanjungpinang merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian, tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana.

Tidak menyebabkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan seperti pesta kembang api", terang Kapolres, Selasa (22/12).

Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan kepada para pelaku usaha rumah makan dan cafe agar mematuhi jam operasional.

"Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,"tegas Kapolres Tanjungpinang.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved