52 Tahun Jadi Terpidana Mati Karena Ngaku Membunuh Saat Interogasi Brutal, Kini Sidang Ulang

Iwao Hakamada yang kini sudah berusia 84 tahun itu di vonis hukuman mati tahun 1968, namun hingga kini tidak pernah dieksekusi

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
AFP FILE
Iwao Hakamada sudah 52 tahun berstatus terpidana mati dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia menyatakan pengakuan membunuh karena proses interogasi yang brutal terhadap dirinya. Kini Mahkamah Agung menyatakan sidang ulang. 

Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo mendorong Hakamada mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Agung, yang pada Rabu (23/12/2020) diputuskan menguntungkannya, mendukung persidangan ulang.

"Mahkamah Agung membuat keputusan untuk menegakkan pengadilan ulang dengan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo untuk menolak permintaan pengadilan ulang," tulis pengacara Hakamada Yoshiyuki Todate di blognya.

Baca juga: Malaysia Pakai Vaksin Covid-19 Pfizer, PM Malaysia Muhyiddin Yassin Siap Disuntik Pertama

Baca juga: Singapura Konfirmasi 1 Orang Terinfeksi B117, Varian Baru Covid-19 yang Menyebar Cepat di Inggris

"Sangat disambut baik bahwa jalur untuk dimulainya kembali sidang ulang tidak terputus."

"Tangan saya masih gemetar setelah mendengar ini. Saya sangat, sangat senang."

Pendukung mengatakan hampir 50 tahun penahanan, sebagian besar di sel isolasi dengan ancaman eksekusi yang selalu membayangi dirinya, berdampak besar pada kesehatan mental Hakamada.

Dalam sebuah wawancara dengan AFP pada 2018, mantan petinju itu mengatakan dia merasa "berjuang setiap hari".

Jepang adalah satu-satunya negara industri demokrasi besar selain Amerika Serikat yang melaksanakan hukuman mati, yang masih mendapat dukungan publik yang luas, meskipun perdebatan tentang masalah ini jarang terjadi. ( afp/japantoday)

Baca juga: Jadwal Liga Italia Pekan 15: Inter Milan vs Crotone, Benevento vs AC Milan, Juventus vs Udinese

Di Indonesia Ada 538 Terpidana Menunggu Dihukum Mati

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mencatat ada 538 terpidana mati yang sedang menunggu untuk dieksekusi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan para terpidana mati itu terdiri dari macam variasi umur.

Rinciannya, 16-20 tahun sebanyak 16 orang, 11-15 tahun (37 orang), 6-10 tahun (97 orang), dan 8 bulan-5 tahun (204 orang).

"Dari 538 terpidana tersebut, 4 orang di antaranya tengah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun," ucap Sri dalam webinar Peluncuran Laporan Hukuman Mati 2020: Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia lewat saluran Youtube ICJR, Kamis (8/10/2020) lalu.

Sri mengatakan bahwa waktu menunggu untuk dieksekusi tersebut membikin para terpidana mati mengalami gangguan psikis juga mental.

"Banyak sekali mereka yang saat ini dijatuhi pidana mati ini beberapa kali melukai dirinya, mungkin sudah tekanan psikologis yang sangat luar biasa," katanya.

Menurut Sri, hal itu juga membuat hukuman mati dan hukuman seumur hidup seakan tak ada bedanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved