52 Tahun Jadi Terpidana Mati Karena Ngaku Membunuh Saat Interogasi Brutal, Kini Sidang Ulang

Iwao Hakamada yang kini sudah berusia 84 tahun itu di vonis hukuman mati tahun 1968, namun hingga kini tidak pernah dieksekusi

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
AFP FILE
Iwao Hakamada sudah 52 tahun berstatus terpidana mati dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia menyatakan pengakuan membunuh karena proses interogasi yang brutal terhadap dirinya. Kini Mahkamah Agung menyatakan sidang ulang. 

"Pidana mati itu kan pidana sampai mati, biarkan lah saja saya di lapas di sini sampai mati, kan sampai mati juga," tutur Sri menirukan ucapan terpidana mati.

Makanya, ia mengusulkan agar ada skema komutasi di mana terpidana mati yang 10 tahun menjalani masa pidana dan berkelakuan baik dapat diubah hukumannya menjadi seumur hidup.

Sebab, menurut Sri, tidak sedikit terpidana mati yang sikapnya telah berubah menjadi baik selama menunggu eksekusi mati tersebut.

"Ada satu cerita saudara kita yang sudah menjalani pidana 15 tahun menunjukkan perubahan sikap yang sangat baik, tidak sekadar sadar tapi juga produktif karena sudah menghasilkan secara ekonomi untuk mendukung kehidupan keluarganya, eh ndilalah harus menjalani eksekusi mati," tutur Sri. 

.

.

.

sumber: japantoday.com, Tribunnews.com, baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved