52 Tahun Jadi Terpidana Mati, Kasus Mantan Petinju Disidang Ulang, 'Saya Berjuang Setiap Hari'

Sosok terpidana mati Iwao Hakamada kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya akan disidangkan kembali.

Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Agus Tri Harsanto
AFP FILE
Iwao Hakamada sudah 52 tahun berstatus terpidana mati dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia menyatakan pengakuan membunuh karena proses interogasi yang brutal terhadap dirinya. Kini Mahkamah Agung menyatakan sidang ulang. 

Pengadilan Distrik menambahkan "sangat tidak adil" untuk menahannya menunggu persidangan baru.

Jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik itu, dan menang di Pengadilan Tinggi Tokyo.

Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo mendorong Hakamada mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Agung, yang pada Rabu (23/12/2020) diputuskan menguntungkannya, mendukung persidangan ulang.

"Mahkamah Agung membuat keputusan untuk menegakkan pengadilan ulang dengan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo untuk menolak permintaan pengadilan ulang," tulis pengacara Hakamada Yoshiyuki Todate di blognya.

"Sangat disambut baik bahwa jalur untuk dimulainya kembali sidang ulang tidak terputus."

"Tangan saya masih gemetar setelah mendengar ini. Saya sangat, sangat senang."

Pendukung mengatakan hampir 50 tahun penahanan, sebagian besar di sel isolasi dengan ancaman eksekusi yang selalu membayangi dirinya, berdampak besar pada kesehatan mental Iwao Hakamada.

Dalam sebuah wawancara dengan AFP pada 2018, mantan petinju itu mengatakan dia merasa "berjuang setiap hari".

Jepang adalah satu-satunya negara industri demokrasi besar selain Amerika Serikat yang melaksanakan hukuman mati, yang masih mendapat dukungan publik yang luas, meskipun perdebatan tentang masalah ini jarang terjadi. 

Di Indonesia Ada 538 Terpidana Menunggu Dihukum Mati

Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mencatat ada 538 terpidana mati yang sedang menunggu untuk dieksekusi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan para terpidana mati itu terdiri dari macam variasi umur.

Rinciannya, 16-20 tahun sebanyak 16 orang, 11-15 tahun (37 orang), 6-10 tahun (97 orang), dan 8 bulan-5 tahun (204 orang).

"Dari 538 terpidana tersebut, 4 orang di antaranya tengah menunggu waktu eksekusi selama lebih dari 20 tahun," ucap Sri dalam webinar Peluncuran Laporan Hukuman Mati 2020: Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati di Indonesia lewat saluran Youtube ICJR, Kamis (8/10/2020) lalu.

Sri mengatakan bahwa waktu menunggu untuk dieksekusi tersebut membikin para terpidana mati mengalami gangguan psikis juga mental.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved