52 Tahun Jadi Terpidana Mati, Kasus Mantan Petinju Disidang Ulang, 'Saya Berjuang Setiap Hari'
Sosok terpidana mati Iwao Hakamada kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya akan disidangkan kembali.
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Agus Tri Harsanto
"Banyak sekali mereka yang saat ini dijatuhi pidana mati ini beberapa kali melukai dirinya, mungkin sudah tekanan psikologis yang sangat luar biasa," katanya.
Menurut Sri, hal itu juga membuat hukuman mati dan hukuman seumur hidup seakan tak ada bedanya.
"Pidana mati itu kan pidana sampai mati, biarkan lah saja saya di lapas di sini sampai mati, kan sampai mati juga," tutur Sri menirukan ucapan terpidana mati.
Makanya, ia mengusulkan agar ada skema komutasi di mana terpidana mati yang 10 tahun menjalani masa pidana dan berkelakuan baik dapat diubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Sebab, menurut Sri, tidak sedikit terpidana mati yang sikapnya telah berubah menjadi baik selama menunggu eksekusi mati tersebut.
"Ada satu cerita saudara kita yang sudah menjalani pidana 15 tahun menunjukkan perubahan sikap yang sangat baik, tidak sekadar sadar tapi juga produktif karena sudah menghasilkan secara ekonomi untuk mendukung kehidupan keluarganya, eh ndilalah harus menjalani eksekusi mati," tutur Sri. ( afp/japantoday)
.
.
.
sumber: japantoday.com, Tribunnews.com, baca berita lainnya di google news