52 Tahun Jadi Terpidana Mati, Kasus Mantan Petinju Disidang Ulang, 'Saya Berjuang Setiap Hari'
Sosok terpidana mati Iwao Hakamada kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya akan disidangkan kembali.
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Sosok terpidana mati Iwao Hakamada kembali menjadi perbincangan setelah kasusnya akan disidangkan kembali.
Iwao Hakamada sudah 52 tahun menyandang terpidana mati karena tuduhan pembunuhan terhadap keluarga bosnya.
Iwao Hakamada bisa dikatakan sebagai terpidana mati terlama di dunia.
Iwao Hakamada yang kini sudah berusia 84 tahun itu di vonis hukuman mati tahun 1968, namun hingga kini tidak pernah dieksekusi.
Artinya sudah 52 tahun Iwao Hakamada menyandang status terpidana mati.
Kini banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi Jepang memutuskan untuk persidangan ulang kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada dirinya.
Baca juga: 52 Tahun Jadi Terpidana Mati Karena Ngaku Membunuh Saat Interogasi Brutal, Kini Sidang Ulang
Sebelumnya Iwao Hakamada (83 tahun) di vonis mati dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap bos, istri bos dan dua anak bosnya.
Iwao Hakamada adalah mantan atlet tinju.
Dia dan orang terdekatnya pernah menyatakan bahwa Iwao Hakamada mengaku melakukan kejahatan dalam sebuah interogasi yang brutal dilakukan pihak kepolisian saat itu.
Orang terdekatnya berusaha mencabut laporan pengakuan tersebut, namun keputusan pengadilan keburu dijatuhkan kepadanya.
Iwao Hakamada divonis hukuman mati pada tahun 1968 itu.
Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan itu pada tahun 1980.
Namun, dalam kasus yang jarang terjadi pada sistem peradilan Jepang yang kaku, pengadilan distrik di pusat kota Shizuoka pada tahun 2014 mengabulkan permintaannya untuk persidangan ulang.
Pengadilan Distrik mengatakan penyelidik bisa saja menanam bukti dan memerintahkan pembebasan mantan petinju itu.