PILKADA KEPRI
INSANI Ajukan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ini Poin yang Digugat
Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemiluke Mahkamah Konstitusi (MK).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasangan calon Gubernur Kepri Isdianto - Suryani Rabu (23/12/2020), lalu mengajukan gugatan pemilu sekitar pukul 19:16 WIB.
Ketua Tim pemenangan Insani Bakti Lubis, Jumat (25/12/2020) membenarkan pihaknya telah memasukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.
Bakti menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pihaknya ini menyangkut dua hal penting di Pilkada Kepri yakni kepentingan Pilkada Kepri dan bagaimana menata demokrasi di provinsi Kepri.
"Beberapa periode Pemilu, baik pemilihan Legislatif dan Kepala Daerah Batam selalu menjadi pelaksanaan Pemilu terburuk se Indonesia dan itu disampaikan secara nasional. Saat kita mengikuti memang benar dugaan kecurangan terjadi masif dan terstruktur," ujarnya.
Bakti juga menyebutkan, poin gugatan yang disampaikan pihaknya di Mahkamah Konsitusi ialah dugaan keterlibatan penyelanggara dari tingkatan TPS hingga penentu kebijakan Penyelenggara di tingkat daerah.
"Itu dasar kita melakukan gugatan," ujarnya.
Bakti yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Insani sekaligus Ketua DPD Hanura Kepri mengatakan, dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada serentak ini dirasa sangat merugikan pihaknya.
Baca juga: Daftarkan Gugatan Pilkada Kepri ke MK, Tim INSANI Pakai Tiga Pengacara, Siapa Mereka?
"Hal itu kita lihat dari berbagai keberatan yang diajukan pada pleno kabupaten kota, tetapi tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi, mereka tetap memaksakan diri untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Ketua tim Insani itu juga menyayangkan bahwa setelah selesai pleno penetapan terlihat perhitungan menggunakan sirekap oleh KPU tidak disinkronkan dengan hasil penetapan yang telah diputuskan.
"Ini terlihat aneh. Karena semakin menguatkan dugaan kita sehingga kita mengajukan gugatan," sebutnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Bakti menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan gugatan yang disampaikan pihaknya tersebut agar Pilkada di Kepri bisa berjalan secara adil dan bermartabat.
Selain itu, Bakti juga sangat menyangkan dengan pernyataan yang dilemparkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu paslon yang menyatakan pihaknya ngotot dalam Pilkada Kepri ini yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi
"Yang kita lalui sesuai aturan yang berlaku dan ini berjalan secara rasional, dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta memastikan proses yang berjalan secara bersih dan bermartabat," ujarnya.
Ia juga menghimbau dan meminta seluruh pendukung, relawan dan tim Insani agar tidak mudah terpengaruh dengan wacana wacana yang di sampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangan untuk bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya ke MK apapun yang menjadi keputusan nantinya apakah itu dinyatakan sesuai dengan dugaan pihaknya atau tidak menjadi keputusan yang harus diikuti dan dipatuhi semua pihak.
Pantauan TRIBUNBATAM.id pada situs https://www.mkri.id gugatan Paslon Insani telah disampaikan dan terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon(APPP) Nomor : 135/PAN.MK/AP3/12/2020.
Pakai 3 Pengacara
Daftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK (Mahkamah Konstitusi), Tim INSANI (Isdianto-Suryani) pakai tiga pengacara.
Diketahui, ketiganya merupakan pengacara lokal di Kepri. Sedangkan pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, belum masuk dalam daftar register gugatan sebagai tim kuasa hukum INSANI.
Meskipun begitu, Yusril Ihza Mahendra tetap akan mengambil peran nantinya.
Siapa tiga pengacara lokal Kepri di Tim INSANI itu?
Diberitakan, Tim INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke MK.
Kuasa hukum Tim INSANI mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri itu ke MK, Rabu (23/12/2020) lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.
Sebelumnya, Tim INSANI berencana menggandeng Yusril Ihza Mahendra, pengacara kondang di Jakarta sebagai tim kuasa hukum INSANI di sidang MK.
"Gugatannya sudah kami daftarkan semalam, habis Maghrib. Itu adalah hari terakhir permohonan," ujar Kuasa Hukum Tim INSANI, Bali Dalo kepada Tribunbatam.id melalui telepon, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, pendaftaran gugatan itu sempurna. Secara formal gugatan permohonan sudah terpenuhi, dan gugatannya kini sudah diterima MK.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Tim Pengacara INSANI di Sidang MK, Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Kepri
Baca juga: KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI, Hadapi Gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI ke MK
Sementara itu, dalam register gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum INSANI ke MK, Rabu lalu, nama Yusril Ihza Mahendra tidak terdata sebagai tim kuasa hukum.
Bali Dalo mengatakan, pada pertemuan Tim INSANI, Huzrin Hood dengan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, telah terjadi percakapan panjang.
"Ya, kebetulan saya ikut. Saya tahu persis apa yang dibicarakan," ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk saat ini kuasa hukum yang dikerahkan Tim INSANI yakni Bali Dalo, Fakir Amri dan Karli.
Terpisah, Yusril Ihza Mahendra membenarkan, gugatan Pilkada Kepri Tim INSANI sudah didaftarkan ke MK.
"Mereka sudah daftar ke MK kemarin menggunakan lawyer dari Batam," kata Yusril.
Ia membenarkan, dalam register gugatan Tim INSANI itu memang belum ada namanya sebagai tim kuasa hukum. Yusril menyebut, posisinya sebagai kuasa hukum tambahan.
"Yang penting itu mereka daftarkan dulu gugatannya ke MK. Untuk kuasa hukum bisa ditambahkan nantinya," katanya.
Ia melanjutkan, saat ini mereka sedang diskusi mendalami permasalahan dan bukti-bukti yang akan diajukan ke sidang MK.
"Register perkara resmi didaftar oleh MK tanggal 18 Januari 2021. Dugaan saya mungkin untuk sidangnya sekira Februari," pungkasnya.
Yusril Jadi Tim Pengacara INSANI
Sebelumnya diberitakan, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra bakal jadi tim pengacara Isdianto-Suryani (INSANI) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah pengacara lainnya, disiapkan Tim Hukum Pemenanganan INSANI. Itu menyusul rencana tim mengajukan gugatan hasil Pilkada Kepri ke MK.
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis menilai, Pilkada Kepri 2020 banyak dibumbui kecurangan.
Pasalnya, mereka banyak menerima laporan dari masyarakat atau temuan terkait kecurangan saat Pilkada Kepri tahun ini. Seperti dugaan money politic, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menghalang-halangi masyarakat untuk memilih atau menghilangkan hak pilih.
"Sehingga terpaksa kita mengajukan gugatan ke MK," kata Bakti kepada Tribunbatam.id melalui gawai, Senin (21/12/2020) malam.
Bakti menambahkan, atas dasar itu pula tim INSANI tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno KPU Kepri.
Bukan dari tim INSANI saja yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno terbuka itu. Tim pemenangan paslon Pilkada Kepri nomor urut 01 juga demikian.
"Saat ini tim hukum INSANI sedang fokus memfinalkan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK," jelas Bakti.
Ia melanjutkan, tim hukum INSANI juga melakukan simulasi atau mempersiapkan segala bukti yang ada untuk diajukan ke persidangan di MK.
Selain itu, lanjut Bakti, ada banyak relawan yang mau menjadi saksi pada persidangan nantinya.
"Untuk pengacara, kita telah mempersiapkan pengacara dari Jakarta yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra. Selain itu kita juga mempersiapkan pengacara dari Partai Hanura, pengacara dari PKS, dan juga Demokrat," ujarnya.
Terpisah, Yusril Ihza Mahendra, salah satu pengacara kondang di Jakarta membenarkan, ia telah dihubungi Tim INSANI.
"Ya, benar. Saya sudah dihubungi Pak Huzrin Hood dan tim pemenangan INSANI terkait akan melayangkan gugatan ke MK," kata Yusril kepada Tribunbatam.id, melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/12/2020).
Yusril menambahkan, rencananya Huzrin Hood dan Tim Hukum INSANI akan melakukan pertemuan terkait itu dengannya.
"Besok tanggal 23 Desember, kalau tidak salah Pak Huzrin Hood sama timnya akan mengadakan pertemuan dengan saya. Yang jelas saat ini mereka sibuk menyiapkan berkas," ujar Yusril.
KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI
Diberitakan, gugatan pasangan calon Isdianto dan Suryani terkait Pilkada Kepri sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.
Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.
Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.
Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.
"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).
KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.
Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.
KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.
"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.
Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.
Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.
Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Baca juga: Tak Gentar, Tim Ansar-Marlin Siap Ladeni Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Tim INSANI di MK
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim Ansar-Marlin Siap Hadapi Gugatan INSANI, Tak Perlu Pengacara Nasional

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin Hamapu/Muhammad Ilham/Endra Kaputra)