Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung
Penyidik Polri kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan
Bareskrim ambil alih penanganan perkara
Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tak lagi menanganai kasus kerumunan massa terkait kegiatan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat kini resmi ditangani penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi menyampaikan beberapa alasan yang membuat Bareskrim mengambil alih kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Baca juga: Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara
"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Andi Rian saat dikonirmasi, Jumat (18/12/2020).

"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tuturnya.
Diketahui, polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.
Baca juga: Fadli Zon Jadi Penjamin Habib Rizieq Shihab dalam Penangguhan Penanganan, Yakin Rizieq Tak Bersalah
Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Bahkan, untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Namun, Andi belum menjelaskan secara lebih rinci untuk kasus yang ditangani Polda Banten.
"Detailnya saya belum, tapi ada yang di Banten," ujar dia.
Andi menuturkan, teknis penarikan kasus tersebut masih dibicarakan, termasuk menyoal penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya.

"Itu (penahanan Rizieq) yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro.
Teknisnya masih proses rapat," tutur Andi.
Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.