Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung

Penyidik Polri kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan

Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung. Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) 

Bareskrim ambil alih penanganan perkara

Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya tak lagi menanganai kasus kerumunan massa terkait kegiatan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat kini resmi ditangani penyidik di Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi menyampaikan beberapa alasan yang membuat Bareskrim mengambil alih kasus yang menjerat Rizieq Shihab.

Baca juga: Mapolres Ciamis Digeruduk Massa, Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kapolres Angkat Bicara

"Mengingat kasusnya kan sama, tapi karena dia terjadinya di beda-beda wilayah," kata Andi Rian saat dikonirmasi, Jumat (18/12/2020).

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan (Tribunnews.com/Jeprima)

"Supaya bisa menjadi satu penanganan makanya ditarik ke Bareskrim, baik yang ada di Banten, Jawa Barat, maupun Polda Metro," tuturnya.

Diketahui, polisi mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020.

Baca juga: Fadli Zon Jadi Penjamin Habib Rizieq Shihab dalam Penangguhan Penanganan, Yakin Rizieq Tak Bersalah

Kemudian, acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Bahkan, untuk kerumunan yang di Petamburan, Rizieq menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya.

Namun, Andi belum menjelaskan secara lebih rinci untuk kasus yang ditangani Polda Banten.

"Detailnya saya belum, tapi ada yang di Banten," ujar dia.

Andi menuturkan, teknis penarikan kasus tersebut masih dibicarakan, termasuk menyoal penahanan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Itu (penahanan Rizieq) yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro.

Teknisnya masih proses rapat," tutur Andi.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved