Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung

Penyidik Polri kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan

Tribunnews.com/Jeprima
Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung. Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Rizieq Shihab Tersangka Lagi, Belum Selesai Kasus Kerumuman Petamburan Kini Menyusul Megamendung.

Penyidik Polri kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan.

Kali ini Rizieq menyandang status tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

Sebelumnya Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka diumumkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Penyidik Polda Jawa Barat dan Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara pada Jumat lalu untuk dua kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab.

Kasus kerumunan Megamendung yang tadinya ditangani Polda Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri.

Muncul Gelombang Dukungan untuk Rizieq Shihab di Sejumlah Daerah, Massa Singgung Jokowi. Foto: Aparat kepolisian Polres Garut, melakukan penjagaan aksi massa yang memprotes kematian enam anggota FPI dan menolak pemidanaan Habib Riziq Sihab di Mapolres Garut, Senin (14/12/2020).
Aparat kepolisian Polres Garut, melakukan penjagaan aksi massa yang memprotes kematian enam anggota FPI dan menolak pemidanaan Habib Riziq Sihab di Mapolres Garut, Senin (14/12/2020). (Kompas.com)

Di Megamendung kerumunan terjadi saat Rizieq menghadiri peletakan batu pertama markaz syariah Pesantren Alam Agrokultural pada 13 November 2020.

Sebelumnya Rizieq pada dua pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Kerumunan di Petamburan terjadi saat pesta pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda

Baca juga: Gelombang Dukungan ke Rizieq Shihab, Ramai Minta Ditahan Ancam Polisi Bawa Massa Lebih Banyak

Rizieq kini ditahan sejak 12 Desember lalu setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Penahanan atas dasar jerat pidana penghasutan yang dikenakan polisi kepada Rizieq.

Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sehingga langsung ditahan.

Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab
Kapolres Angkat Bicara Soal Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab (Kompas.com)

Dalam rangkaian upaya memeriksa Rizieq terjadi penembakan hingga tewas 6 anggota FPI oleh polisi.

Kasus ini selain ditangani Bareskrim Polri juga tengah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved