Bebas Denda Pajak Motor segera Berakhir, Tapi Warga Sagulung Masih Enggan Bayar Pajak, Mengapa?

Seorang tokoh masyarakat Sagulung, meminta BP2RD jangan tanggung-tanggung dalam memberikan keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Foto warga mengurus pembayaran pajak motor di UPT Samsat Batuaji Batam. Bebas Denda Pajak Motor segera Berakhir, Tapi Warga Sagulung Masih Enggan Bayar Pajak 

Dia juga mengatakan selama ini banyak warga yang datang ke UPT Samsat Batuaji, di tolak karena tidak bisa melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian flat.

"Banyak juga warga yang datang, hendak ganti flat, ya terpaksa kita arahkan ke Batam Centre, karena kita tidak menyediakan layanan tersebut," kata Riko.

Dia juga mengatakan untuk UPT Samsat Batuaji dari segi Fasilitas yang dimiliki seperti Gedung fan area parkir sudah siap melaksanakan pelayanan ganti flat.

"Kalau ada SDM nya, kita siap. Kantor kita besar, areal parkir kita luas," kata Riko.

Dia juga berharap tahun 2021 UPT Samsat Batuaji bisa melaksanakan layanan penggantian plat dan juga balik nama. 

Belum Balik Nama STNK Tetap Bisa Bayar Pajak

Sementara itu, Unit Pelaksana Tugas (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji Batam memberikan keringanan administrasi kepada pemilik kendaraan yang di STNK-nya masih tertera nama orang lain.

Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady mengatakan, untuk masyarakat pemilik kendaraan yang bukan namanya sendiri dalam STNK, tetap bisa melakukan pembayaran pajak sampai tiga tahun berjalan.

"Untuk masyarakat pemilik kendaraan yang di dalam STNK-nya, bukan nama sendiri, kita bantu untuk pembayaran pajak selama tiga tahun berjalan.

Namun tahun ke empat tetap harus balik nama," kata Riko, Sabtu (26/12/2020).

Ia menjelaskan, ada beberapa risiko yang akan dihadapi oleh pemilik kendaraan jika tidak balik nama. Khususnya risiko di jalan raya.

"Saat ini Jasa Raharja memiliki dana pertanggungan jika pengendara mengalami kecelakaan di jalan raya. Tetapi jika pengendara tidak melakukan proses balik nama, maka uang pertanggungan tidak bisa dicairkan. Inilah risikonya jika tidak balik nama," kata Riko.

Riko mengatakan, proses balik nama tidak terlalu sulit, hanya saja tempatnya sedikit jauh.

"Kalau balik nama itu harus ke Polda Kepri," kata Riko.

Ia melanjutkan, jika pengendara mengalami kecelakaan dan kendaraan tersebut milik pengendara yang bersangkutan, maka pengendara bisa mengklaim ke Jasa Raharja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved