BATAM TERKINI

Polsek Sagulung Jaga Jembatan I Barelang saat Malam Pergantian Tahun, Cegah Kasus Terjun Terulang

Data Polsek Sagulung, setidaknya ada 3 kasus terjun dari Jembatan I Barelang selama 2020. Ia pun memberi atensi saat malam pergantian tahun.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Polsek Sagulung beri atensi Jembatan Satu Barelang saat malam pergantian tahun, Minggu (27/12/2020). Mereka mendirikan pos pengamanan tidak jauh dari ikon Kota Batam, Provinsi Kepri itu. 

Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.

Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.

Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Berikut petikan surat edaran Gubernur Kepri yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020):

1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara bertanggungjawab;

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020. (TribunBatam.id/Istimewa)

a. Bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib mengisi Riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC;

c. PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar proaktif
memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat
apabila mendapatkan gejala COVID-19.

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada libur Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. Kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar
dan konsisten, meliputi:

1) Senantiasa menggunakan masker secara benar;

2) Rajin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) menggunakan air mengalir dan/atau hand sanitizer dalam rangka menjaga kebersihan diri;

Kondisi Bandara Hang Nadim Batam jelang Natal dan Tahun Baru, Minggu (20/12/2020).
Kondisi Bandara Hang Nadim Batam jelang Natal dan Tahun Baru, Minggu (20/12/2020). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved