BATAM TERKINI

Polsek Sagulung Jaga Jembatan I Barelang saat Malam Pergantian Tahun, Cegah Kasus Terjun Terulang

Data Polsek Sagulung, setidaknya ada 3 kasus terjun dari Jembatan I Barelang selama 2020. Ia pun memberi atensi saat malam pergantian tahun.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Polsek Sagulung beri atensi Jembatan Satu Barelang saat malam pergantian tahun, Minggu (27/12/2020). Mereka mendirikan pos pengamanan tidak jauh dari ikon Kota Batam, Provinsi Kepri itu. 

5. Kepada para Bupati dan Walikota agar dapat:

a. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat dengan mendorong
peran Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Ketua Lingkungan RT/RW di wilayahnya
masing-masing;

Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pelabuhan Internasional Batam Centre sepi.
Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pelabuhan Internasional Batam Centre sepi. (TRIBUNBATAM.id/MUHAMMAD ILHAM)

b. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kota untuk proaktif melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan di tempat dan fasilitas umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta TNI-POLRI;

c. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat serta Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali kota Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.

6. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari
2020.

Polemik SE Gubernur Kepri

Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam protes SE Gubernur Kepri.

Rencana pengusaha hotel dan restoran di Kepri menggelar acara di malam perayaan Tahun Baru tampaknya tak berjalan mulus.

Sebab, baru-baru ini Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru.

Di dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.

Hal ini terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kepri.

Sementara dari jauh-jauh hari, sejumlah pengusaha hotel dan restoran sudah menyiapkan acara untuk memanjakan tamunya jelang Tahun Baru 2021.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kota Batam, Muhammad Mansur (ISTIMEWA)

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.

Penekanannya pada poin ke 3 huruf c, yakni terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;

Kemudian poin 4, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur.

Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.

Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, pihaknya terpaksa menunda.

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya.

Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.

Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020.

Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.

Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.

Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain.

Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(*/TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Endra Kaputra/Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved