BATAM TERKINI
Polsek Sagulung Jaga Jembatan I Barelang saat Malam Pergantian Tahun, Cegah Kasus Terjun Terulang
Data Polsek Sagulung, setidaknya ada 3 kasus terjun dari Jembatan I Barelang selama 2020. Ia pun memberi atensi saat malam pergantian tahun.
3) Membatasi diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan dengan melakukan physical distancing/jaga jarak minimal 1.5 (satu koma lima) meter dengan orang lain;
4) Tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam rangka meningkatkan imunitas;
5) Menghindari perjalanan ke luar daerah, secara khusus pada daerah-daerah yang berada dalam zona merah dan/atau memiliki resiko penularan tinggi COVID-19; dan
6) Meningkatkan ibadah serta berdoa untuk memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk:
1) Memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh karyawan/petugas di tempat dan fasilitas umum;
2) Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir/hand sanitizer disertai dengan tisu atau alat pengering lainnya berfungsi dengan baik;
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki tempat dan fasilitas umum yang menjadi tanggungjawabnya;
4) Melakukan pengaturan jarak antar perorangan minimal 1.5 (satu koma lima) meter, serta membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas; dan
5) Memasang media informasi (banner, spanduk, poster, dll) untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1.5 (satu koma lima) meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

c. Larangan bagi semua pihak, yaitu:
1) Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;
2) Dilarang menggunakan kembang api dan/atau petasan;
3) Dilarang mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba, Psikotoropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta melakukan perbuatan asusila.
4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.