TRIBUN WIKI
Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM
Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. Simak persyaratannya.
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II, Daftar Bank Telah Mencairkan BLT Karyawan Swasta
Berkas yang dibawa:
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cara cek status penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara pengecekannya:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum