TRIBUN WIKI

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. Simak persyaratannya.

hai.grid.id
BLT UMKM - Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. FOTO: ILUSTRASI 

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II, Daftar Bank Telah Mencairkan BLT Karyawan Swasta

Berkas yang dibawa:

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara cek status penerima

Ilustrasi. Cek nama BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan bukan di eform.bni.co.id atau depkop.go.id
Ilustrasi. Cek nama BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan bukan di eform.bni.co.id atau depkop.go.id (BRI.CO.ID DAN KOMPAS.COM)

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved