TRIBUN WIKI
Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM
Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. Simak persyaratannya.
TRIBUNBATAM.id - Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM.
Program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal dilanjutkan hingga tahun 2021.
Sama seperti sebelumnya, besaran dana yang diberikan yakni Rp 2,4 juta.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.
Adapun bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, didorong untuk program KUR super mikro.
Evaluasi BLT UMKM 2020
Berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.
Sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.
"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tutur Hanung.
Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.
"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Diperpanjang hingga 2021, Siapkan Rekening!
Baca juga: Cara Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id
Cara daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
- WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul